, Makassar - Setelah sebulan lebih berpolemik, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan akhirnya melimpahkan penanganan lebih lanjut kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Zulkifli Gani Otto alias Zugito, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel) sebagai tersangka ke Kejaksaan.
"Karena status P 21, tersangka dan barang bukti kita serahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (pelimpahan tahap dua)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani via pesan singkat, Kamis (24/1/2019).
Terpisah, staf pegiat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa mendesak agar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan tersangka setelah resmi diserahkan oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Advertisement
Baca Juga
"Kami desak JPU menahan tersangka setelah pelimpahan tahap dua. Hal itu untuk mempermudah proses penuntutan kedepannya," ujar Anggareksa via telepon.
Dia mengatakan JPU harus tegas terhadap para tersangka kasus korupsi termasuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel itu.
"Hampir semua kasus-kasus korupsi yang berstatus P.21 di Kejati Sulsel, tersangkanya ditahan. Sehingga dalam kasus yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel ini, JPU juga harus berbuat serupa," tegas Anggareksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
jalan terjal berantas korupsi
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi dan Jaksa Sempat Saling Tuding
![Jaksa desak Polda Sulsel segera limpahkan kasus dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZjgnDOrzHB_ScoQv8LeWcfcbuaY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2711739/original/044916200_1548303664-IMG20181231120200.jpg)
Sebelumnya, pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel ini sempat tertunda hingga sebulan lebih.
Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menuding kesiapan pihak JPU yang belum ada. Sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) terhambat.
Pihak Kejati Sulsel pun membantah hal tersebut, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, menegaskan bahwa tak adanya sinyal dari JPU ke penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bukan sebagai alasan untuk tidak dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Salahuddin, sejak menerbitkan status P. 21 terhadap perkara yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel tersebut, pada dasarnya telah siap untuk menerima pelimpahan tahap dua yang tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pelimpahan tahap dua, tegas dia, merupakan kewenangan penyidik Kepolisian setelah perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan JPU wajib menerima tahap dua sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Tak ada alasan menolak atau pun menunda pelaksanaan tahap dua selama dilakukan sesuai hukum yang berlaku," jelas Salahuddin.
Advertisement
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel
![Polda Sulsel serahkan kasus dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel ke Jaksa setelah dinyatakan P.21 sebulan lalu (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xfoHPaZJhojV_Pn5rdHH-xaTPLU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2711740/original/050478900_1548303664-20190118_143423.jpg)
Diketahui, mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya praperadilan. Ia menganggap penetapan tersangka yang dialamatkan penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel kepadanya cacat hukum.
Meski demikian, upaya praperadilan yang dilakukannya gagal. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut, Kemal Tampubolon menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Zugito itu.
Menurut dia, keterangan saksi, surat dan ahli yang diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel selaku termohon praperadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tak hanya itu, ia juga menilai alat bukti dan prosedur yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Sulsel dalam menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah dan sama sekali tak cacat prosedural.
"Pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Zugito sebagai tersangka. Dan bukti-bukti yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan atau telah sesuai ketentuan dalam KUHAP," jelas Kemal dalam putusannya itu.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut, Zugito diduga mengomersialkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.
Atas perbuatannya, Zugito disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Bersihkan Praktik Korupsi, Geo Dipa Energi Terapkan E-procurrement
Di Sidang Korupsi, Mantan Hakim Tipikor Medan Tolak Dakwaan Jaksa
DJI Pecat 29 Karyawan yang Terlibat Korupsi Rp 2,1 Triliun
Polisi dan Jaksa Sempat Saling Tuding
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel
Korupsi
jpu
Polda Sulsel
Tipikor
PWI
ACC Sulawesi
Rekomendasi
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
7 Pegawai Kejaksaan RI Tuntaskan Pendidikan Bahasa Mandarin di Universitas Huaqiao
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Peduli Lingkungan, Go Green With Taiwan 2024 Ajak Masyarakat Berkompetisi
Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijin Tambang di Sulteng
Polisi di NTT Terlibat Penyelundupan BBM, Antar dan Kawal hingga Timor Leste
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024