, Jakarta - Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merry didakwa menerima suap SGD 150.000 dari pengusaha Tamin Sukardi.
Uang suap diduga diterima Merry terkait kasus yang membelit Tamin, bos PT Erni Putra Terari. Tamin menjadi terdakwa atas kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, pihak mantan hakim Merry mengklaim bukti permulaan dengan minimal dua alat bukti belum terpenuhi. Selain itu, kuasa hukum juga mengklaim hanya satu saksi yang diperiksa sebelum Merry ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Sepanjang penetapan Merry Purba sebagai tersangka hanya didasarkan keterangan satu orang saksi semata yakni saksi Helpandi yang mengaku telah menyerahkan uang kepada terdakwa Merry Purba melalui sopir atau orang kepercayaan atau orang suruhan Merry Purba di Jalan Adam Malik, Medan," kata Kuasa Hukum Merry, Efendi Lod Simanjuntak saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (21/1/2019).
Efendi juga menyebut keterangan Helpandi tak disertai alat bukti pendukung. Saat penggeledahan dilakukan penyidik, dia mengklaim tak ditemukan bukti adanya aliran dana atau uang terkait dugaan suap yang diterima.
"Dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah, ruang kerja, atau pemblokiran rekening bank serta penyitaan terhadap mobil suami Merry Purba, semuanya tidak menemukan adanya uang atau aliran dana yang menunjukkan atau mengindikasikan bahwa terdakwa Merry Purba benar-benar ada menerima uang sebesar SGD 150.000 dari Helpandi yang diterimanya dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan alias Erik untuk mempengaruhi putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Medan atas nama Terdakwa Tamin Sukardi," jelasnya.
Kuasa hukum mantan hakim Merry juga mengklaim surat dakwaan itu kabur atau obscuur libel. Alasannya terdapat perbedaan tanggal dan orang yang menerima uang serta tidak menyebut tempat dan jam yang pasti penerimaan uang. Serta tidak diuraikan bagaimana orang yang menerima uang saling mengenal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Batalkan Dakwaan
![Merry Purba Sampaikan Eksepsi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/n3zxEwiQysC7G7C_C0tlQ2qn19g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2708978/original/010057100_1548049535-20190121-Didakwa-Terima-Suap_-Merry-Purba-Sampaikan-Eksepsi-TEBE-4.jpg)
Alasan lain yang dikemukakan ialah tidak pernah ada barang bukti uang SGD 150.000 yang disita penyidik.
Efendi juga menyebut surat dakwaan JPU KPK kontradiktif atau bertentangan antara satu uraian dengan uraian lainnya mengenai dissenting opinion yang dibuat terdakwa.
Selain itu tim kuasa hukum Merry Purba beralasan penambahan dalam pasal tidak sesuai KUHP, serta PN Medan yang paling berwenang memeriksa perkara ini sesuai dengan TKP. Atas dasar itulah Merry Purba meminta agar hakim membatalkan dakwaan yang dibacakan pada 14 Januari 2019 tersebut.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut; menerima eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba untuk seluruhnya, membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 06/TUT.01.04/24/01/2019 tertanggal 8 Januari 2019, atau mohon keadilan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komisi Pemberantas Korupsi masih memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait operasi tangkap tangan proyek bangunan Meikarta.
Terkini Lainnya
Batalkan Dakwaan
Korupsi
Sidang Korupsi
Merry Purba
Suap Hakim Tipikor
suap hakim
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Presiden 2024 Sesuai Standar FIFA
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
Populer
Temui Kapolri, Jajaran PSSI Bahas Gelaran Piala Presiden 2024
Pansel KPK Ditantang Berani Coret Nama Pendaftar Tak Patuh LHKPN
PBNU Sesalkan Lima Nahdliyin Temui Presiden Israel: Mereka Tak Paham Situasi Geopolitik
Dipersoalkan Pansus Haji DPR, Begini Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Kuota Tambahan
Penembakan Donald Trump, Istana: Keamanan Presiden Jokowi Prioritas Tertinggi
Polisi Identifikasi Pelaku Penipuan Data Pelamar Kerja yang Dipakai untuk Pinjol
Ini Sosok Duta Wisata dan Putri Pariwisata Paser 2024 yang Bakal Bantu Promosikan Pariwisata dan Ekraf
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Peliknya Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat Rute Domestik karena Melibatkan Kepentingan Beragam Kementerian
7 Bintang Asia Sepanjang Sejarah Liga Inggris: Didominasi Pemain Korea Selatan
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
7 Fakta Menarik New Horizons, Wahana Berkecepatan Super
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 16 Juli 2024
Nurul Ghufron Daftar Jadi Capim KPK, Novel Baswedan: Mau Berbuat Kerusakan Seperti Apa Lagi?
Terbukti Berzina dengan Pemandu Lagu, Polisi Polda Lampung Divonis 4 Bulan Penjara
Melihat Inovasi Koperasi SMS Cirebon Transformasi di Era Digital
Puasa Asyura Tanpa Tasu’a Apakah Sah dan Dapat Pahala? Ini Kata Buya Yahya
Partai Golkar Yakin Jusuf Hamka Bisa Atasi Persoalan di Jakarta
Film Harta Tahta Boru Ni Raja, Ajang Mencintai Budaya Batak dan Pariwisata Danau Toba
49 Warga Diduga Mabuk Kecubung, Berikut Bahaya Kecubung untuk Kesehatan
Perbedaan Ledakan Bintang Nova, Supernova, dan Hypernova
Tata Cara dan Niat Puasa Asyura 2024, Keutamaannya Menghapus Dosa Setahun
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final