, Jakarta Polisi tengah mengidentifikasi pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi puluhan pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol).
"Yang pasti sudah diidentifikasi. Kita bertahap ya, pertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti lain, baru puncaknya kami memeriksa terlapor berinisial R," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Berdasarkan laporan yang masuk pada 5 Juni 2024, jumlah pelamar kerja yang menjadi korban sebanyak 26 orang.
Advertisement
Para korban, kata dia, diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Kemudian, data korban tersebut digunakan untuk pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih.
Nicolas berharap penyedia pinjol akan mengklarifikasi secara fisik semua data peminjam untuk memastikan kejadian seperti ini tidak lagi terulang.
"Kami mengimbau kepada pengusaha pinjol harus berhati-hati dalam hal ini. Jangan mudah memberikan pinjaman, hanya dengan bermodalkan foto KTP dan swafoto saja. Harus dicek, minimal dicek di lapangan fisiknya, apa benar meminjam. Karena ketidaktahuan si korban, dimanfaatkan terlapor itu," paparnya. Dilansir dari Antara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terlapor Dipecat
Akibat perbuatannya itu, terlapor R telah dipecat dari tempatnya bekerja di toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Sebelumnya, salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengatakan puluhan pelamar kerja itu pada awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.
Namun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 26 korban mencapai Rp1 miliar lebih.
"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata warga Ciracas itu.
Advertisement
Instal Aplikasi
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar.
Terkini Lainnya
Satgas PASTI OJK Blokir 1.001 Entitas Ilegal Juni-Juli 2024, Paling Banyak Pinjol
Cerita Sandi Damkar Depok, Urunan Beli Bensin hingga Anggota Terjerat Pinjol
Hindari Jeratan Pinjol, Pemkot Tangsel Beri Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Akhir
Terlapor Dipecat
Instal Aplikasi
pinjol
Penipuan
Pelaku Penipuan
Data Pelamar Kerja
Rekomendasi
Cerita Sandi Damkar Depok, Urunan Beli Bensin hingga Anggota Terjerat Pinjol
Hindari Jeratan Pinjol, Pemkot Tangsel Beri Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Akhir
OJK Selidiki Rekening Terkait Judi Online, Proses Hukum Jika Terbukti Langgar
OJK Terima 9.596 Pengaduan soal Pinjol Ilegal hingga Juli 2024
Pembiayaan Pinjol Tembus Rp 700 Triliun, Masih Banyak yang Ilegal
Asuransi dan Pinjol Wajib Laporkan Data Nasabah ke SLIK
Daftar Buronan Pinjaman Online 2024, Satgas PASTI Bongkar Ratusan Entitas Ilegal
OJK Jaga Masyarakat Desa dari Pinjol-Lintah Darat Pakai Cara Ini
Pria di Bandung Diduga Bunuh Diri, Polisi: Ada Riwayat Judol dan Pinjol dalam HP Korban
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Top 3 Tekno: HP Tahan Banting Oppo A3x Seharga Rp 1,6 Jutaan Tuai Perhatian
Ini Dia Bukti Transportasi Indonesia Makin Canggih
Mengapa Orang-Orang Tulus yang Selalu Ditolong Langsung oleh Allah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Sinopsis Film The Host, Kisah Gadis Remaja yang Diculik Monster
Jennifer Lopez Gugat Cerai Persis pada Tanggal Pernikahan Mewah dengan Ben Affleck
Baleg: Tidak Ada Rapat Dadakan, DPR Berkuasa Bentuk UU
Kinerja Pelayanan Publik Baik, Pemkab Bandung Borong 4 Penghargaan dari MarkPlus Institute
6 Zodiak Paling Ramah dan Pandai Bergaul, Punya Banyak Teman dari Berbagai Kalangan
6 Zodiak dengan Skill Komunikasi Menawan dan Sukses Berkarier, Kata-Katanya Selalu Berisi
Kemenkeu Buka Lowogan CPNS 2024, Detai Formasi Cek di Sini
5 Resep Bolu Labu Kuning Kukus yang Lembut dan Nikmat, Gampang Banget
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
5 Sikap Sederhana yang Membuat Orang Makin Menyukaimu, Mendepankan Rasa Hormat
PBB Kutuk Aksi Kekerasan yang Tewaskan Pekerja Kemanusiaan di Seluruh Dunia
Brasil Restui Perdagangan ETF Solana