, Banjarnegara - Sutini Tri Hefisi, pekerja migran atau TKI asal Banjarnegara yang bekerja di Singapura meninggal dunia setelah sakit yang diderita pada tanggal 4 Desember 2018 pukul 12.05 WIB. Diduga kuat, Sutini adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pidana lainnya.
Kondisi kesehatan Sutini terus menurun setelah dua hari kembali ke Indonesia, hingga akhirnya dirawat di rumah sakit.
Saat di rumah sakit, sejak tanggal 30 Oktober sampai tanggal 4 Desember 2018, TKI Sutini dirawat hingga tiga kali di ICU dengan kondisi kesehatan yang naik turun karena penyakit Meningitis, paru-paru dipenuhi lendir, dan stroke.
Advertisement
Baca Juga
TKI Sutini memang sudah meninggal. Akan tetapi, kasusnya masih berlanjut. Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Sutini melapor ke polisi lantaran mencium adanya TPPO.
Kuasa hukum melapor pada Jumat, 14 Desember 2018 usai berembug dengan segenap keluarga. Keluarga dan tim kuasa hukum memutuskan melaporkan kasus TPPO ini usai menelusuri fakta-fakta keberangkatan TKI Sutini.
TKI Sutini memang telah tiada. Tetapi, ia meninggalkan buku harian berisi keluh kesah selama di Singapura.
Berbagai penyakit parah yang diderita TKI Sutini tak lepas dari kondisi buruk yang diterimanya selama bekerja di Singapura. Akibatnya, kesehatannya semakin menurun.
Kuasa hukum keluarga Sutini dari LBH Sikap Banyumas, Adhi Bangkit Saputra mengungkapkan, berdasar buku harian yang di temukan, Sutini mencurahkan keluhannya seperti tidak diberi makan oleh pihak agensi di Singapura selama tiga hari.
Ia pun mulai merasakan sakit kepala dan pinggang. Korban TPPO ini, selama bekerja di Singapura juga dilarang berkomunikasi dengan keluarga. Kartu SIM ponselnya diambil paksa sang majikan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dugaan Pelanggaran Hukum
![Kuasa hukum Sutini (alm) melapor ke polisi soal dugaan TPPO dan pidana lainnya. (Foto: /LBH Sikap/Muhamad Ridlo)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/74E9b9rtLSaOUaS90QCVbwUc4ww=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2536242/original/027442200_1544803421-LAPORAN_TPPO_SUTINI_2-M_Ridlo.jpg)
Bahkan, jika kedapatan menggunakan ponsel, Sutini dihukum. Hukumannya tak tanggung-tanggung. Ia dikurung di gudang selama dua sampai 3 tiga hari.
Tiap hari, Sutini hanya makan satu kali. Kemudian, selama satu bulan kerja, Sutini juga tidak diberi gaji.
"Serta lima bulan berikutnya gaji diambil oleh pihak agensi, berdasarkan buku harian," Bangkit mengungkapkan, Jumat, 14 Desember 2018.
Berdasarkan keterangan keluarga, Sutini tidak mendapatkan upah semestinya. Bahkan tak jelas pula nilai atau jumlah upah per bulan Sutini.
"Gaji pertama Sutini tidak diberikan dan uang yang diterima Sutini hanya satu kali, dikirim kepada anak Sutini di Indonesia ke rekening milik adik ipar Sutini sebesar Rp 2,5 juta," dia menjelaskan.
Bahkan ketika telah kembali ke Indonesia, Sutini hanya membawa uang rupiah sejumlah Rp 185 ribu dan uang Dollar Singapura (SGD) dengan pecahan 50 SGD sebanyak empat lembar, 10 SGD sebanyak empat, 2 SGD selembar, 10 sen dua keping, lima sen satu keping
"Yang jika di rupiahkan hanya sekitar Rp 2,4 juta," ujarnya.
Bangkit menilai, terdapat beberapa pelanggaran hukum dalam kasus Sutini. Pertama, tidak dipenuhinya hak atas jaminan sosial atau BPJS sebagai syarat utama dalam penempatan pekerja migran ke luar negeri sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 5 huruf D dan Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Imdonesia (UU PPMI).
Pelanggaran Kedua, kepulangan Sutini yang tiba-tiba dan tidak diketahui keluarga sebelumnya, bahkan kepulangannya dalam kondisi sakit sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 huruf i, Pasal 6 ayat 2 huruf a, Pasal 25 ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 huruf d UU PPMI.
Advertisement
Langkah Advokasi Tim Kuasa Hukum Sutini
Selanjutnya pelanggaran ketiga adalah penahanan dokumen milik Sutini oleh calo atau broker berinisial A alias Asri. Dokumen tersebut berupa KTP, ijazah, akte cerai, dan salinan dokumen perjanjian kerja. Penahanan dokumen tersebut termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.
"Keempat, pelanggaran hukum terhadap hak-hak keluarga almarhum Sutini karena keluarga tidak diberitahu tentang keadaan dan kepulangan Sutini, tidak adanya kesempatan keluarga untuk berkomunikasi dengan alm. Sutini saat bekerja di Singapura," Bangkit menambahkan.
Pelanggaran kelima yang terjadi adalah dugaan TPPO karena perekrutan Sutini sebagai pekerja migran dilakukan perorangan, bukan oleh perusahaan resmi. Penempatan Sutini di Singapura juga tidak sesuai prosedur karena syarat penempatan seperti BPJS tidak dipenuhi.
"Terdapat eksploitasi karena almarhumah Sutini tidak mendapatkan upah yang layak bahkan tidak ada penampungan saat Sutini sampai di Singapura, terdapat penelantaran hingga dua hari," Bangkit menjelaskan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut LBH SIKAP Banyumas selaku kuasa hukum Sutini melakukan langkah advokasi awal berupa pelaporan kepada Polres Banjarnegara. Setelah itu, akan dilakukan pula langkah advokasi lain seperti membuat laporan aduan kepada instansi pemerintah yang membidangi kasus Sutini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
WAJIB TAHU!! Hak Buruh Migran atau TKI yang Belasan Tahun Tak Digaji (Kasus TKI Parinah)
Terkini Lainnya
Senyum Keluarga Dedi di Ciamis Menanti Kehadiran Mini Cooper Seharga Rp 12 Ribu
Taktik Bejat Kakek Perkosa Sang Cucu di Samping Istri
Cerita Pemburu Anoa Hidup di Perkampungan Jin di Hutan Mepuro
Dugaan Pelanggaran Hukum
Langkah Advokasi Tim Kuasa Hukum Sutini
TPPO
Penyiksaan TKI
TKI Sutini
banjarnegara
TKI
Sutini
Buku Harian
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
VIDEO: Terseret Air Pasang Laut, Hiu Paus Sepanjang 4 Meter Tersesat di Pesisir Demak
Cinta Tulus Seorang Mangaka, Film Anime Look Back Telah Dirilis
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Mystic Story Bakal Debutkan Boygrup Baru 7 Orang
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
VIDEO: Venue Olimpiade Paris Mendapat Sentuhan Akhir dengan 3 Minggu Tersisa
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024