, Cirebon - PT PG Rajawali II menyebutkan terdapat kerugian negara sekitar Rp 2,14 triliun dalam pengelolaan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh yang beroperasi di antara Kabupaten Majalengka dan Indramayu Jawa Barat.
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit BPK yang dirilis pada Juni 2018 lalu. Pendudukan paksa lahan yang terjadi di PG Jatitujuh kawasan Indramayu dan Majalengka menjadi penyebab utama terjadinya kerugian.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Bagian Legal PT Rajawali II, Karpo Budiman Nursi menyebutkan, luas lahan yang diduduki saat ini 5000 hektare di kawasan Indramayu.
"Hasil audit BPK menyebutkan tafsiran kerugian dinilai dari lahan dan tanaman tebu yang tak bisa ditanam," ungkap Karpo, Kamis, 29 November 2018.
Dia menyebutkan, total luas lahan PG Jatitujuh, 11.921 hektare, terdiri dari luas lahan di Majalengka seluas 5.000 hektare, dan luas lahan di Indramayu 6.921 hektare.
Pada Oktober 2018, masyarakat mengokupasi lahan PG Jatitujuh. Masyarakat memanfaatkan sebagian lahan untuk menanam pisang, singkong, palawija, dan membuka lahan sawah.
Persoalan semakin meluas setelah tahun 2016 lalu Mahkamah Agung (MA) memenangkan perkara sengketa lahan PG Jatitujuh. Ribuan warga yang berasal dari luar Indramayu dan Majalengka, menduduki lahan PG Jatitujuh.
"Ini bisa terjadi karena ada praktik calo tanah," ungkap Karpo.
Dia menyebutkan, penyerobotan tanah berawal sejak tahun 2014 oleh sejumlah warga Desa Sukamulya, Cikedung, Jatisura, Mulyasari, Loyang, dan Amis.
Saat itu, warga menuntut agar HGU PG Jatitujuh dihutankan kembali. Jumlah warga yang menduduki lahan kemudian kian bertambah.
"Masing masing 11 desa di Majalengka dan Indramayu. Marena praktik calo dan penipuan, warga lain di luar desa penyangga ikut mengokupasi lahan PG Jatitujuh," ungkap Karpo.
Ia mengatakan, kericuhan tak terbendung akibat sengketa tanah yang terus berulang. Bahkan, tak jarang terjadi bentrok.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Meja Hijau
Karpo mengatakan, PG Rajawali tengah melaporkan dua perkara di meja hijau. Lima warga sudah divonis 1 tahun sampai 1,5 tahun penjara.
Mereka dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Sementara itu, Karpo menyebutkan masih ada 14 laporan polisi yang dalam proses.
"Salah satu korban pengeroyokan adalah Kabag SDM kami, Pak Dendi Setiadi," sebut Karpo.
Dia mengaku sudah beberapa kali mediasi langsung dengan warga Indramayu dan Majalengka yang tinggal di sekitar lahan PG Jatitujuh. Bahkan, mediasi juga melalui pengurus Nahdlatul Ulama setempat.
Namun, langkah tersebut tidak digubris sehingga PT Rajawali II membawa kasus ini ke meja hijau dan menang. PG Rajawali II mengaku sudah menawarkan program kemitraan dalam bentuk penanaman tebu dengan biaya bibit dan perawatan dari PG Jatitujuh, tetapi ditolak.
Dia mengklaim, lahan yang diokupasi berasal dari kawasan hutan yang diberikan ke PG Jatitujuh melalui proses tukar guling pada tahun 1976.
"Karena hasutan sejumlah LSM yang kami sendiri merasa asing kemudian ribuan warga menduduki lahan PG Jatitujuh. Alasannya, itu lahan untuk rakyat dari kementerian kehutanan dan lingkungan hidup," ujar dia.
Karpo menjelaskan, sesuai PP nomor 10 tahun 2010, PT Rajawali II menyiapkan lahan yang terpencar di 10 kabupaten di Jawa Barat sebagai gantinya. Tahun 2014, menteri pertanian memperpanjang hak guna usaha (HGU) sampai tahun 2029.
Karpo mengakui, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, terutama bentrokan.
"Jumlah pekerja kami mencapai 5000 orang. Jika mereka terus menerus diganggu, bukan hal mustahil satu saat akan terjadi bentrokan," aku dia.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah usaha PT Rajawali II menyelamatkan sejumlah PG lain dari kebangkrutan. Saat ini, hanya tiga PG yang beroperasi dibawah PT Rajawali II, yakni PG Tersana Baru, PG Sindang Laut, PG Subang dan PG Jatitujuh.
Sebelumnya, pada tahun 1961, PT Rajawali II memiliki PG lain yang beroperasi hasil nasionalisasi, yakni PG Karangsuwung Cirebon, PG Kadipaten di Majalengka, PG Jatiwangi, dan PG Gempol di Palimanan Kabupaten Cirebon.
"Dari delapan PG, hanya PG Jatitujuh yang diperoleh bukan dari hasil nasionalisasi. Kami fokus menyelamatkan PG Jatitujuh dari penyerobotan tanah dulu," sebut dia.
Di tengah polemik yang ada, PT Rajawali II masih menghadapi kesulitan akibat banjir impor gula yang berlebihan. Kondisi mesin penggiling tebu yang sudah tua di tengah perusahaan gula milik swasta yang sudah memanfaatkan mesin modern.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Mengenalkan Bencana Alam kepada Anak-Anak dengan Mendongeng di Taman
Pejabat Diknas Sultra Kena OTT Usai Minta Fee Proyek
Bukan Harta Karun, Ini Isi Teko Kuno di Pekarangan yang Bikin Heboh Pemalang
Meja Hijau
Cirebon
Jakarta
Pabrik Gula Jatitujuh
Audit BPK
Pabrik Gula Cirebon
Raja Organic
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual