Makassar - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar memprotes mengenai adanya larangan jurnalis meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Makassar 2018. Larangan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apalagi, hal ini diperkuat bahwa hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat, dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018.
"Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai, dan jujur. Apatah lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum," ucap Qodriansyah Agam Sofyan, Ketua AJI Makassar, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/6/2018), dikutip KabarMakassar.com.
Advertisement
Baca Juga
Bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh.
Inilah landasan kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam berdemokrasi.
Perlu diketahui, AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Baca berita menarik dari KabarMakassar.com lain di sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tanggapan Komisioner KPU Sulsel
Pelarangan terhadap jurnalis di Kota Makassar, untuk meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 kembali menambah "drama" Pilkada Serentak 2018, pada Jumat, 29 Juni 2018.
Pasalnya, selain beredarnya perbedaan keberagaman hasil hitung cepat Pilwalkot Makassar yang memenangkan kedua pihak, kasus pelarangan jurnalis untuk meliput proses demokrasi berupa rapat pleno penghitungan suara tersebut menuai tanda tanya besar.
"Tadi sempat saya ke Kantor Camat Rappocini, tapi dilarang masuk. Katanya perintah dari kapolsek," jelas Rany, jurnalis Kompas di Kota Makassar yang diduga menjadi korban pelarangan, dikutip KabarMakassar.com.
Tindakan yang menuai banyak protes dari rekan-rekan jurnalis yang berusaha memberikan informasi kepada masyarakat Kota Makassar ini dilandaskan dari aturan PKPU Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara jelas menyebutkan secara jelas proses rekapitulasi bersifat terbuka bagi masyarakat yang dijelaskan secara eksplisit di Bab 3 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Pasal 8.
Disebutkan, Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat, dan instansi terkait.
Hingga berita ini dimuat, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum dapat dihubungi.
"Apanya yang mesti ditutup-ditutup. Kan sekarang era transparansi, jurnalis boleh meliput. Sepanjang para jurnalis tidak mengganggu jalannya rekap, silakan saja lakukan liputan," jelas Uslimin, Komisioner KPU Sulsel Divisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga kepada KabarMakassar.com.
Informasi yang dihimpun KabarMakassar.com, selain Kota Makassar, pelarangan peliputan juga terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Advertisement
Respons IJTI Sulsel
Adapun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan, menyikapi pelarangan jurnalis meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kota Makassar adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sebagaimana, jurnalis bekerja dan mengolah data informasi, hingga menyiarkan agar khalayak dapat mengetahui informasi yang baik, benar dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam berdemokrasi," ucap Ketua IJTI Sulsel, Hudzaifah Kadir, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan.com, Jumat (29/6/2018) malam.
Berikut pernyataan IJTI Sulsel selengkapnya:
Dengan ini, kami selaku pengurus IJTI Pengda Sulsel secara tegas mengimbau pihak KPU Kabupaten Kota dan Sulsel/Pihak Penyelenggara Pilkada Serentak 2018:
1. Tidak menghalangi atau melarang para jurnalis (wartawan) televisi di Kabupaten Kota di Sulsel untuk mencari atau mengolah berita.
2. Meminta ke pihak terkait dan pihak kepolisian untuk tidak membatasi ruang gerak kepada wartawan (jurnalis) saat menjalankan tugasnya.
3. Menyerukan kepada segenap elemen masyarakat di Kota Makassar, untuk menghormati kinerja wartawan dan kebebasan berekspresi pada profesinya.
4. Dijelaskan, pada hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018.
5. Insiden ini akan kami pantau dan awasi, dan IJTI Pengda Sulsel menyayangkan sikap Pihak Penyelenggara Pilkada Serentak Kabupaten Kota di Sulsel yang secara tidak sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan Pers.
Terkini Lainnya
Kotak Kosong Menang di Pilkada Makassar, Mendagri Tunggu Real Count KPU
Kotak Kosong di Pilkada Kota Makassar, Ini Reaksi JK
KM Sinar Bangun Berada di Kaldera Purba yang Meletus 500 Ribu Tahun Lalu
Tanggapan Komisioner KPU Sulsel
Respons IJTI Sulsel
Pilkada Makassar 2018
AJI Makassar
Pilkada Serentak 2018
Kabarmakassar.com
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Pemprov Jabar Targetkan Produksi Gabah Kering Giling 11 Juta Ton
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Inovasi Pustakawan Iswadi dan Cita-Cita Masyarakat Sumbar Literat
Tekad Pustakawan Lolitasari Ingin Perpusnya Membaca Dunia dan Dibaca Dunia
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
10 Gim Horor PS2 Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Kamu Mainkan
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Pihak Angger Dimas Merasa Kecolongan, Sidang Kasus Kematian Dante Sudah Masuk Agenda Eksepsi
Fakta Menarik Film The Smurfs yang Tayang di Vidio, Cocok Untuk Ditonton Bersama Keluarga
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024