, Cirebon - Raut wajah kebahagiaan terlihat di lingkungan keluarga Masamah, TKI asal Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon yang lolos dari hukuman mati (qisas) dan hukuman penjara di Arab Saudi.
Apalagi, saat pihak keluarga mendengar langsung rencana kepulangan Masamah pada akhir pekan ini. Keluarga TKI Masamah menunggu di kediamannya sembari berbincang ringan.
Advertisement
Baca Juga
"Saya pertama kali dapat kabar dari Kemenlu tanggal 25 Februari 2018 lewat pesan WA kalau Masamah berada di KJRI sedang dipersiapkan administrasi kepulangan," kata Sukarya, paman TKI Masamah, Jumat (30/3/2018).
Masamah diketahui akan dipulangkan pada Jumat ini, tetapi lantaran kendala cuaca, kepulangan pun ditunda pada Sabtu (31/3/2018). Diperkirakan, TKI Masamah tiba di kampung halamannya pada hari Minggu, 1 April 2018.
Sukarya mengaku sudah berkomunikasi dengan Masamah terkait kepulangannya. Bahkan, Masamah sudah berkomunikasi dengan orangtuanya.
"Masamah menyampaikan saya mau pulang sudah dibebaskan dari hukuman di Arab," ujar dia.
Dia mengatakan, bebasnya Masamah atas pemberian maaf sang majikan yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pembunuhan anaknya. Dalam kejadian tersebut, Masamah mengaku tidak melakukan tindak pembunuhan terhadap anak majikannya itu.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, Masamah pun divonis penjara 2,5 tahun. Pihak keluarga mengetahui kasus tersebut setelah Masamah mendapat hukuman.
"Kami tidak tinggal diam kami berusaha membebaskan Masamah dan terus berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Memohon pada Raja Salman
Kebahagiaan keluarga mendengar bebasnya TKI Masamah tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. Dalam upaya pembebasan Masamah, Sukarya bersama keluarga berupaya menempuh berbagai cara.
Sukarya mengaku, sempat meminta kepada Raja Salman saat berkunjung ke Indonesia. Saat itu, Sukarya bersama keluarga meminta Kementerian Luar Negeri untuk membantu menyampaikan permohonannya.
"Sejak ditahan komonikasi terbatas hanya satu minggu sekali tapi kami tetap bersyukur dapat berkomunikasi," ujar dia.
Pada kasus yang menimpa Masamah, pihak keluarga yakin Masamah tidak membunuh anak majikan. Saat kejadian, Masamah menceritakan kronologi kematian anak majikannya itu.
Sukarya mengungkapkan, saat ramai ancaman hukuman mati, Masamah sempat berbicara kepadanya. Masamah sempat diminta majikan untuk mengakui tindakannya itu agar proses hukum berjalan lancar.
"Sempat diminta mengaku agar proses hukum lancar akhirnya terpaksa mengaku dan dipenjara 2,5 tahun," ungkap dia.
Advertisement
Bebas dari Hukuman Mati
Seperti diberitakan sebelumnya, Masamah adalah salah satu TKI di Arab Saudi yang berhasil terbebas dari hukuman mati. Kasus Masamah bermula pada Februari 2009. Saat itu, Masamah dianggap menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan.
Sejak kasus itu bergulir di peradilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dengan hukuman mati atau qisas.
Pada Desember 2014, Masamah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Namun, atas desakan keluarga korban yang tak puas, jaksa meminta banding dan mendesak vonis hukuman qisas.
"Usulan banding diterima mahkamah tinggi Saudi. Tahun 2016, usai usulan banding diterima, proses hukum diulang kembali dari awal," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Hery Saripudin, kala menjelaskan kronologi proses hukum Masamah di Kemlu RI Jakarta, 15 Februari 2018.
Lalu, pada 13 Februari 2017, jaksa menuntut dua tuntutan, qisas dan penjara, yang kemudian dikabulkan oleh hakim. Namun, pada persidangan 13 Maret 2017, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.
"Di tengah persidangan, ayah korban memaafkan Masamah dan tidak menuntut uang diyat," kata Hery.
Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, pelaku kasus pembunuhan yang didakwa qisas hanya bisa terbebas dari hukuman itu jika mendapatkan pemaafan dari para ahli waris korban.
"Kendati demikian, karena Masamah terbukti bersalah di pengadilan, ia tetap divonis atas tuntutan umum, penjara 2,5 tahun," lanjutnya.
Akan tetapi, karena Masamah telah mendekam di penjara sejak 2009 (ketika kasus mulai ditangani sedari awal), maka secara teknis legal-formal, ia telah menghabiskan masa pidana penjaranya.
Meski begitu, sepanjang proses itu berlangsung, Masamah tetap masih mendekam di balik jeruji besi.
"Maka, tim KJRI Jeddah langsung segera bertemu dengan seluruh pemerintah dan otoritas berwenang Tabuk serta keluarga korban untuk membicarakan proses agar Masamah bisa segera dibebaskan. Syukurnya respons mereka semua sangat hangat terhadap kami dan kasus ini," kata Hery.
"Dan Alhamdulillah, tanggal 29 Januari 2018, Masamah berhasil berstatus bebas dengan jaminan dari KJRI Jeddah," lanjut sang Konjen.
Namun, karena ada sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan, Masamah terpaksa harus tetap mendekam di balik jeruji sampai proses itu selesai.
Sementara itu, Masamah sendiri sedari awal membantah dakwaan membunuh anak majikannya
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (korban). Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur membuatkan susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," tegas Masamah saat di persidangan pada 13 Maret 2017.
Saksikan vidio pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
TKI Masamah yang Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Pulang ke Indonesia Hari ini
Endusan Lela Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Ganja Gorila
Kasus Pelecehan Pasien, Rekan Perawat National Hospital Beberkan Fakta Mengejutkan
Memohon pada Raja Salman
Bebas dari Hukuman Mati
Cirebon
TKI Cirebon
TKI Arab Saudi
Hukuman Mati
TKI Hukuman Mati
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Ibu Meletus Lagi Kamis Malam 4 Juli 2024, Semburkan Abu Vulkanik 3.000 Meter
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Spesifikasi Zenless Zone Zero, Game Action RPG Baru dari HoYoverse
Ada SBY di Line Up Konser Pestapora 2024, Segini Daftar Harga Tiketnya
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran