, Jakarta - Konsulat Jenderal RI di Jeddah menyatakan bahwa Masamah binti Raswa Sanusi, TKI asal Desa Buntet, Cirebon, telah resmi terbebas dari hukuman mati (qisas) dan hukuman penjara di Arab Saudi.
Perempuan itu akan pulang ke Indonesia pada hari ini, Kamis 29 Maret 2018.
"Saat ini, Masamah sedang dijemput oleh Pak Konsul Jenderal RI dan TIM KJRI Jeddah," kata Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Umar Badarsyah kepada , Kamis (29/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Umar menjelaskan, Masamah dijemput di Tabuk, sekitar 1.000 km di utara Jeddah.
Masamah sempat menjalani vonis pidana penjara di Tabuk, kala ia menjalani proses hukum kasus penghilangan nyawa bayi majikannya pada Februari 2009 silam. Pengadilan juga sempat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada perempuan itu. Namun, hukuman mati dibatalkan atas permintaan pihak ahli waris korban.
"Diagendakan sore nanti (waktu Saudi) Masamah diberangkatkan dari Tabuk ke Jakarta," lanjut Umar melanjutkan proses pemulangan perempuan asal Cirebon itu.
Masamah dijadwalkan tiba di Jakarta esok, 30 Maret 2018.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terbebas dari Hukuman Mati
Masamah adalah salah satu TKI di Arab Saudi yang berhasil terbebas dari hukuman mati.
Kasus Masamah bermula pada Februari 2009. Saat itu Masamah dianggap menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan.
Sejak kasus itu bergulir di peradilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dengan hukuman mati atau qisas.
Pada Desember 2014, Masamah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Namun, atas desakan keluarga korban yang tak puas, jaksa meminta banding dan mendesak vonis hukuman qisas.
"Usulan Banding diterima mahkamah tinggi Saudi. Tahun 2016, usai usulan banding diterima, proses hukum diulang kembali dari awal," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Hery Saripudin, kala menjelaskan kronologi proses hukum Masamah di Kemlu RI Jakarta, 15 Februari 2018.
Lalu pada 13 Februari 2017, jaksa menuntut dua tuntutan, qisas dan penjara, yang kemudian dikabulkan oleh hakim.
Namun, pada persidangan 13 Maret 2017, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.
"Di tengah persidangan, ayah korban memaafkan Masamah dan tidak menuntut uang diyat," kata Hery.
Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, pelaku kasus pembunuhan yang didakwa qisas hanya bisa terbebas dari hukuman itu jika mendapatkan pemaafan dari para ahli waris korban.
"Kendati demikian, karena Masamah terbukti bersalah di pengadilan, ia tetap divonis atas tuntutan umum, penjara 2,5 tahun," lanjutnya.
Akan tetapi, karena Masamah telah mendekam di penjara sejak 2009 (ketika kasus mulai ditangani sedari awal), maka secara teknis legal-formal, ia telah menghabiskan masa pidana penjaranya.
Meski begitu, sepanjang proses itu berlangsung, Masamah tetap masih mendekam di balik jeruji besi.
"Maka, tim KJRI Jeddah langsung segera bertemu dengan seluruh pemerintah dan otoritas berwenang Tabuk serta keluarga korban untuk membicarakan proses agar Masamah bisa segera dibebaskan. Syukurnya respons mereka semua sangat hangat terhadap kami dan kasus ini," kata Hery.
"Dan Alhamdulillah, tanggal 29 Januari 2018, Masamah berhasil berstatus bebas dengan jaminan dari KJRI Jeddah," lanjut sang Konjen.
Namun, karena ada sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan, Masamah terpaksa harus tetap mendekam di balik jeruji sampai proses itu selesai.
Proses Administrasi Telah Selesai
Pada waktu terpisah, menimpali penjelasan Konjen Hery Saripudin, Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Umar Badarsyah menjelaskan bahwa tim konsulat telah menyelesaikan proses administrasi pembebasan Masamah dari penjara di Tabuk.
Termasuk, proses administrasi pemulangannya ke Indonesia.
"Alhamdulillah, pekan lalu prosesnya selesai dan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, hari ini 29 Maret Masamah dijemput dan akan diantar ke Indonesia via Jakarta," kata Umar kepada .
Advertisement
Tak Sengaja Menghilangkan Nyawa
Masamah sendiri sedari awal membantah dakwaan membunuh anak majikannya
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (korban). Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur membuatkan susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," tegas Masamah saat di persidangan pada 13 Maret 2017.
Namun, pada akhir persidangan 13 Maret 2017 lalu, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.
"'Tanazaltu laha liwajhillah' (aku memaafkannya karena mengharap pahala dari Allah)," ucapnya sambil terisak dengan suara terbata-bata.
Dengan sedikit terkejut, hakim Arab Saudi menanyakan secara berulang kepada Ghalib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah.
Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa meminta uang diyat sama sekali. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.
"Akhirnya, majelis hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu," kata Pejabat Kekonsuleran KJRI Jeddah Rahmat Aming yang ikut mendampingi sidang 13 Maret 2017 itu.
Terkini Lainnya
Lolos dari Hukuman Mati, TKI Masamah di Arab Akan Dipulangkan
TKI di Arab Saudi yang Lolos dari Hukuman Mati Akan Segera Bebas
Putra Mahkota Arab Saudi Sebut Pemimpin Iran 'Hitler Baru'
Terbebas dari Hukuman Mati
Tak Sengaja Menghilangkan Nyawa
Arab Saudi
TKI
Hukuman Mati
TKI Hukuman Mati
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
7 Juli 1937: Awal Mula Insiden Jembatan Marco Polo, Sekitar 100.000 Orang China Tewas
Populer
7 Juli 1937: Awal Mula Insiden Jembatan Marco Polo, Sekitar 100.000 Orang China Tewas
Ribuan Orang di Korea Selatan Keracunan Kimchi yang Terkontaminasi Virus
Produser Film Titanic Jon Landau Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Studi Ini Kuak Kandungan Buah Delima Bisa Bantu Otak Cegah Alzheimer
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Uni Eropa: Opsi Berbayar Facebook-Instagram Langgar Aturan
Serangan Udara Israel Tewaskan 16 Orang di Sekolah Gaza
Serangan Udara Rusia Bikin 100.000 Warga Ukraina Kehilangan Aliran Listrik
Kala PM Inggris Ganti Keir Starmer, Larry Tetap Jadi Kucing Downing Street 10
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024