, Purwokerto - Seorang warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jamingan (43) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Resor Banyumas.
"Permohonan gugatan praperadilan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 9 Februari 2018," kata kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu, 11 Februari 2018, dilansir Antara.
Ia mengatakan pengajuan permohonan gugatan praperadilan tersebut didasari oleh penangkapan anak sulung Jamingan, RNR (19) yang saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari kedatangan dua orang berpakaian preman di rumah Jamingan, Desa Karanggude Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, pada 8 Januari 2018, sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga
Dalam hal ini, dua orang yang mengaku sebagai polisi menjemput RNR dengan alasan akan dimediasi dengan korban. Ternyata, RNR tidak dibawa ke rumah korban untuk mediasi, melainkan langsung dibawa ke Polres Banyumas atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak.
"Dua orang yang datang ke rumah Pak Jamingan itu tidak membawa surat tugas atau surat perintah penangkapan," kata Djoko.
Ia mengatakan saat keluarga RNR mendatangi Polres Banyumas, di Ruang Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak ada korban bersama ibundanya yang baru membuat laporan polisi, sekitar pukul 23.30 WIB, dan baru diperiksa sebagai pelapor.
Menurut dia, laporan polisi dibuat sekitar pukul 23.30 WIB dan belum memeriksa korban dan saksi-saksi. Tapi, polisi sudah menangkap RNR dan selanjutnya ditahan.
"Orangtua RNR baru mendapatkan pemberitahuan adanya penangkapan terhadap RNR keesokan harinya, yakni tanggal 9 Januari 2018. Sejak penangkapan tersebut hingga permohonan praperadilan diajukan, pihak keluarga RNR tidak mendapatkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2 Alasan
![Ilustrasi Penangkapan (/M.Iqbal)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-GExbHtJ4XBiJX1ChuABsxd3OOE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/678457/original/ilustrasi-penangkapan.jpg)
Terkait dengan hal itu, kata dia, keluarga RNR memutuskan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan melawan Kapolres Banyumas. Menurut dia, ada dua hal yang mendasari gugatan praperadilan tersebut, yakni tindakan sewenang-wenang dari polisi dalam menangkap seseorang dan tidak adanya tembusan SPDP yang diterima oleh RNR.
Dalam hal ini, lanjut dia, penangkapan terhadap RNR yang tidak melalui mekanisme atau prosedur hukum yang baik merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum.
"Tidak adanya SPDP ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/atau pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," jelasnya.
Ia mengatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 juga disebutkan, "apabila tidak dilakukan pemberitahuan SPDP oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor, maka penyidikan dianggap batal demi hukum".
"Kami tidak berbicara pada pokok perkara. Yang kami tuntut adalah tindakan sewenang-wenang dari polisi dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang dan tidak adanya tembusan SPDP," tegas Djoko.
Sementara itu, Jamingan beserta keluarganya yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengharapkan agar RNR dapat bebas dari tuntutan hukum. "Yang jelas inginnya anak saya bebas," kata Jamingan.
Melalui saluran telepon, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan hal itu merupakan hak tersangka yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan.
"Silakan, kalau memang dianggap ada kesalahan, silakan. Kami akan terbuka dan nanti akan kami buktikan bahwasanya tidak ada kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka tersebut," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ketua DPR Setya Novanto hingga Senin sore, 2 Oktober 2017, belum meninggalkan Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Namun kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu semakin membaik setelah status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta S...
Terkini Lainnya
Warga Pernah Bubarkan Pengajian Terduga Teroris Banyumas
Keunikan Lain di Asmat, Motor-Motor Isi Ulang
Ritual Bersih-Bersih Jelang Imlek Saat Dewa Dapur Pergi
2 Alasan
Gugatan Praperadilan
Kapolres Banyumas
Banyumas
Rekomendasi
Melihat Kebangkitan Lukisan Mooi Indie dengan Balutan Teknik Modern di Banyumas
Kemendikbudristek Sukses Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Harapkan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat
Kemendikbudristek Siap Gelar Keroncong Svaranusa 2024 di Pantura dan Banyumas, Jateng
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
72 Titik Longsor Terjang Kabupaten Tasikmalaya, PJ Gubernur Jabar Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Tidak Punya Jembatan Timbang, Bambang Haryo: Ini Penting Sekali
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Mantan Manajer Selebgram Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar
Hina Agama Islam dan Rasis, Petinju Ryan Garcia Dipecat WBC
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru