, Medan – Seorang pedagang satai di Kota Medan, Sumatera Utara, mencari uang tambahan dengan menjual organ tubuh satwa dilindungi, seperti macan dan beruang. Pria berinisial MI (31) itu menjualnya melalui media sosial Facebook.
Ia lalu ditangkap Tim Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK Wilayah) Sumatera. Dari tangan pedagang satai itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring mengatakan, penjual organ macan itu ditangkap pada Senin, 29 Januari 2018, pukul 17.10 WIB, di rumahnya, di Jalan Veteran, Pasar IV, Dusun 7, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Deli Serdang.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut. Barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera," kata Edward, Senin malam, 5 Februari 2018.
Terkait penangkapan MI, pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berharap agar semua masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.
"Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, kita bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Edward menegaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kulit Harimau hingga Kuku Beruang
Edward menerangkan, operasi penangkapan MI berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ia menjual bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Facebook.
"Dari informasi tersebut, personel SPORC menyamar sebagai pembeli online, dan sepakat bertemu pada waktu dan tempat di mana tertangkapnya pelaku," katanya.
Saat menangkap MI, personel SPORC turut menyita berbagai barang bukti seperti satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang + 95 cm dan lebar + 35 cm, lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen, serta satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau.
Kemudian,tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen, empat buah kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna cokelat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu buah kalung yang terbuat dari dua buah kuku beruang dan satu buah telepon selular.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan E Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," Edward menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Akhir Hayat Seekor Macan Tutul yang Membunuh 7 Manusia
Menilik Seni Menyusun Benda yang Terasa Ganjil tapi Mengasyikkan
Misteri Bentuk Asli Puncak Candi Borobudur
Kulit Harimau hingga Kuku Beruang
medan
Macan
Perdagangan Satwa Liar
beruang
Rekomendasi
Seru, Pengunjung Bisa Interaksi Langsung dengan Hewan-hewan di Holidaze Animal Xperience Delipark Mall
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Colorful Medan Carnival 2024 Rayakan HUT ke-434, Bolu Ultah Terbesar Pertama Kali Dihadirkan Bolu Stim Menara
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
Bobby Nasution: Titip Medan, Jaga Kota Ini
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Hujan Rintik Tak Halangi Warga Medan Nikmati Semarak Colorful Medan Carnaval
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasih kepada Raja Inggris Charles III
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon