, Bengkulu - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari, dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan hukuman selama dua bulan.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Admiral bersama hakim anggota Nich Namara dan Gabriel Sialaggan.
Persidangan yang dijejali ratusan pengunjung tersebut berlangsung lebih dari dua jam dengan pengamanan ekstra ketat dari aparat kepolisian.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dengan pidana penjara masing masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta," tegas Admiral di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (11/1/ 2018).
Terdakwa satu Ridwan Mukti dan terdakwa dua Lily Martiani Maddari dinyatakan oleh majelis hakim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
Putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang hukuman pidana penjaranya selama 10 tahun. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Haeruddin pada Kamis, 14 Desember 2017, JPU menyatakan hal yang memberatkan yaitu ada unsur penyelenggara
"Dalam hal ini penyelenggara negaranya Ridwan Mukti dalam kapasitas sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Haeruddin.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pencabutan Hak Politik
Selain vonis pidana penjara selama delapan tahun, Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun. Vonis Pencabutan hak politik ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hak politik Ridwan Mukti dicabut selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa satu atau Ridwan Mukti pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa satu Ridwan Mukti selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim Admiral.
Usai majelis hakim membacakan putusan sidang, terlihat Rdwan Mukti berdiri mendekat kepada tim penasihat hukumnya dan melakukan diskusi singkat. Tak lama kemudian, salah seorang pengacara Ridwan bernama Muhammad Rujito langsung mengambil sikap.
"Atas putusan ini yang mulia majelis hakim, kami menyatakan sikap untuk pikir pikir dulu selama tenggat waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam undang undang," ujar Rujito.
Pernyataan pikir pikir juga dilontarkan tim JPU KPK yang dipimpin jaksa Haeruddin. Sebab, dirinya harus melaporkan kepada pimpinan KPK secara resmi dan menyerahkan sikap yang diambil atas putusan ini kepada pimpinan KPK.
"Sikap kami akan diputuskan para pimpinan, yang jelas saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir dulu," tegas Haeruddin.
Advertisement
Tangisan Pecah dan Ricuh
Setelah majelis hakim PN Tipikor Bengkulu mengetuk palu sidang. Suasana baik di dalam maupun luar ruang sidang langsung bergemuruh. Tangisan pecah di beberapa sudut ruangan saat aparat kepolisian membawa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari menuju kendaraan yang akan membawa mereka ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Ini tidak adil, kalian sangat kejam," ujar seorang perempuan yang disambut pekikan di luar ruang sidang.
Pengawalan super ketat oleh aparat bersenjata laras panjang tenyata tidak menyurutkan para pendukung Ridwan Mukti untuk bergerak mendekat kendaraan. Tetapi, antisipasi pengamanan berlapis aparat kepolisian bisa langsung memasukkan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari ke dalam mobil dan langsung dibawa keluar gedung pengadilan dengan pengawalan kendaraan Barracuda dan pasukan bersepeda motor.
Suasana kembali memanas saat salah seorang mantan istri Ridwan Mukti yang diketahui bernama Lisa menangis tersedu-sedu. Lisa bahkan jatuh pingsan ketika kendaraan yang membawa Ridwan Mukti sudah melaju kencang.
Beberapa anggota keluarga yang berada di teras ruang sidang juga sempat bersitegang dengan awak media. Mereka melarang para jurnalis yang sedang melakukan peliputan untuk mengambil gambar Lisa yang mendadak jatuh pingsan.
"Para wartawan tolong berhentilah mengambil gambar, kami sedang dalam musibah," ujar salah seorang pria berbaju batik warna kuning.
Terkini Lainnya
Warga Tak Sabar Dengar Vonis Kasus Gubernur Bengkulu Nonaktif
2017, KPK Tangkap Jaksa, Hakim, hingga Gubernur di Bengkulu
Vonis 6 Tahun untuk Perantara Suap Gubernur Bengkulu
Pencabutan Hak Politik
Tangisan Pecah dan Ricuh
Ridwan Mukti
PN Tipikor Bengkulu
OTT KPK di Bengkulu
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?