uefau17.com

Perwali Belum Manjur Atasi Kemacetan di Palembang - Regional

, Palembang - Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 59 Tahun 2011 yang mengatur tentang jalur khusus perlintasan truk barang bermuatan besar ternyata belum efektif mengatasi kemacetan.

Kendaraan bermuatan besar ini tetap saja menyumbang kemacetan di tengah padatnya lalu lintas jalan di Palembang. Seperti yang sering terjadi di Jalan Residen Abdul Rozak Palembang, belasan kendaraan bertonase itu melintas di antara belasan kendaraan sepeda motor dan mobil.

Badan truk yang cukup besar memakan ruas jalur cukup banyak dan mempersempit lajur lalu lintas. Dari pantauan pada Desember 2017, banyak belasan truk barang bermuatan besar yang melintasi kawasan ini.

Jalur yang sudah dibagi dengan adanya Under Pass Simpang Patal-Pusri Palembang ini juga dilalui oleh truk besar. Tak ayal, kendaraan roda empat dan roda dua bertumpukan karena lajurnya semakin sempit.

Kemacetan pun tak dapat terelakkan, kendati volume kendaraan tidak separah di beberapa pusat Kota Palembang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Kurniawan, mengakui bahwa kawasan tersebut memang masuk dalam daerah yang boleh dilalui kendaraan bermuatan besar di jam sibuk.

Beberapa jalan yang boleh dilalui oleh truk barang bermuatan besar, yaitu Jalan Residen Abdul Rozak, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Soekamto, Jalan RE Martadinata, Jalan Bom Baru, Jalan Parameswara, dan Jalan Soekarno Hatta.

"Jalan tersebut memang sudah diatur di Perwali 59 Tahun 2011. Hanya dilarang dilewati di jam sibuk pagi, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB," ujarnya kepada , Selasa, 26 Desember 2017.

Untuk mengatur jadwal truk barang yang melewati delapan kawasan tersebut, Dishub Palembang sudah menghimbau agar penggunaan jalan harus secara bertahap.

Saksikan video pilihan di bawah ini :

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sumbang Polusi Udara

Dengan banyak keluhan kemacetan yang diakibatkan oleh truk barang, Dishub Palembang akan mengevaluasi lagi Perwali lama. Mereka akan mengundang juga Asosiasi Pengusaha Truk dan Organda Palembang.

"Itu masalah jaringan lalu lintas, akan kita rapatkan lagi dalam waktu dekat, sehingga kemacetan di Palembang bisa terurai," katanya.

Truk barang bermuatan besar juga diperbolehkan melewati beberapa jalur lainnya, tapi hanya di pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palembang, Rahmat, mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan Dishub Palembang tentang kemacetan yang diakibatkan oleh truk barang.

"Akan segera direvisi lagi, tapi harus dirapatkan secara matang. Kemacetan di Palembang harus segera diatasi," katanya.

Untuk di jalur Sumsel, Dishub Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengatur jam lintasan truk agar tidak menumpuk di jalan.

Plt Kepala Dishub Sumsel Nelson Firdaus mengatakan, beberapa dishub kabupaten yang meminta izin untuk melintasi beberapa kawasan dengan jadwal yang dimajukan.

"Lintasan truk barang harus bertahap, sehingga tidak terjadi penumpukan. Ada yang maju jadwalnya, tapi intinya (jalan) tidak terkunci dan sejauh ini efektif," ungkapnya.

Billy, salah satu warga di Jalan Residen Abdul Rozak mengungkapkan, banyak truk barang bermuatan besar yang menyumbang kemacetan di kawasan tersebut.

"Sudah sering terjadi kemacetan di daerah sini kalau truk barang masuk. Bahkan di jam sibuk juga. Cukup mengganggu bagi kami yang tinggal di pinggiran jalan, karena polusi dan bising kalau lagi macet di siang hari," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat