, Probolinggo - Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, akhirnya dituntut empat tahun dalam perkara penipuan dengan modus penggandaan uang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Sidang ini sebelumnya sempat tertunda dua pekan, lantaran terdakwa depresi usai menjalani vonis atas perkara pembunuhan.
Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan, Basuki Wiyono, langsung mempersilakan jaksa membacakan tuntutan. Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Usman mengancam terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara empat tahun.
Tuntutan ini dilandasi atas sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan perkara penipuan oleh korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur. Atas penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp 800 juta.
JPU mengatakan, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan fakta dalam persidangan, salah satu faktanya adalah Prayitno merasa tertipu yang telah diterangkan dalam persidangan secara gamblang.
Baca Juga
"Prayitno merasa terhipnotis dengan segala cara yang dilakukan Dimas Kanjeng, sehingga tergugah dengan kata-katanya dan mau menyerahkan mahar yang dijanjikan hingga seratus kali lipat," tutur Usman.
Atas tuntutan ini, terdakwa Dimas Kanjeng dan penasihat hukumnya menyampaikan keberatan. Pihaknya akan membuat nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Adapun Muhamad Sholeh selaku penasihat hukum Dimas Kanjeng menuturkan bahwa surat bukti itu nihil. Artinya, apa yang namanya penipuan selalu ada bukti dan waktu menyetorkan uang harus jelas waktunya.
"Dalam persidangan itu hanya dibacakan uang Rp 800 juta disetorkan ke Ismail, bibi Resenjam, dan terdakwa Dimas Kanjeng," kata dia.
Adapun detail waktu kejadian dan jumlah nominal uang yang diserahkan tidak jelas. "Tiba-tiba diakumulasi Rp 800 juta," kata Sholeh
Bahkan, imbuh dia, terdakwa Dimas Kanjeng bersedia pamer kemampuan mengeluarkan uang dari balik tubuhnya di dalam persidangan. Terutama, bila diperbolehkan oleh majelis hakim.
"Ya, santai saja ndak ada perasaan apa-apa, Alhamdulillah sehat siap menghadapi sidang, apa pun hasilnya kita terima nanti kita serahkan pengacara," tutur Dimas Kanjeng.
Tak hanya itu perkataan Dimas Kanjeng. "Kalau boleh, saya siap beratraksi," sebut dia.
Sebelumnya, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng itu oleh JPU didakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin pekan mendatang, dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
Advertisement
Terkini Lainnya
Dimas Kanjeng Sakit Tenggorokan, Sidang Penggandaan Uang Ditunda
Teriakan hingga Pamer Uang Warnai Sidang Vonis Dimas Kanjeng
Misteri Raibnya Uang dan Aset Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Dimas Kanjeng
Taat Pribadi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Tips Penting bagi Peminat Jogging, Perhatikan dengan Seksama Urutannya Agar Tidak Cedera
Mengeksplorasi Keindahan Alam Situ Wulukut di Kabupaten Kuningan Jawa Barat
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Ada SBY di Line Up Konser Pestapora 2024, Segini Daftar Harga Tiketnya
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal