, Makassar - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Hal itulah yang dirasakan Jufri (45), seorang petani kakao asal Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selama 11 tahun, ia hidup menggelandang di Makassar, Sulawesi Selatan menunggu kepastian pembayaran kakaonya oleh PT Olam Indonesia Makassar, milik warga negara India yang terletak di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Menurut Jufri, awalnya ia bertemu Arfan Arsyad yang merupakan Kepala Gudang PT Olam Indonesia Makassar pada 2005. Dalam pertemuan itu, Arfan menawarkan Jufri agar cokelatnya dimasukkan ke PT Olam Indonesia Makassar supaya mendapat keuntungan bagus.
Jufri yang tertarik dengan penawaran tersebut lalu mengirim kakao dari Kolaka Utara, Sultra, ke gudang PT Olam Indonesia Makassar, Sulsel, sebanyak 3.212 karung seberat 220.385 kg atau senilai Rp 2 miliar lebih.
"Saya masukkan biji kakao itu ke PT Olam dari tanggal 24 April 2005 hingga 7 Juli 2005. Semuanya total 220.385 Kg dan sampai saat ini sepeser pun belum dibayar," keluh Jufri.
Dugaan penipuan yang dilakukan PT Olam Indonesia, kata Jufri, telah dilaporkan ke Polsek Biringkanaya Makassar. Namun, tak ada tindak lanjut yang serius. Ia kemudian melaporkan kembali dugaan penipuan tersebut ke Polres Makassar Timur, tapi lagi-lagi tak ada hasil.
Tak putus asa, Jufri kembali melapor ke Polda Sulsel dan akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menetapkan Arfan Arsyad sebagai tersangka. Kasus itu berhasil tembus persidangan Pengadilan Negeri Makassar dengan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Arfan berupa hukuman pidana 6 bulan percobaan.
"Arfan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan sehingga dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan. Hukuman itu tak ia jalani karena dianggap sebagai percobaan," ucap Jufri sambil memperlihatkan dokumen amar putusan tersebut.
Baca Juga
Usai vonis, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel kembali mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan penipuan yang dialami Jufri. Selama kurun waktu 2007-2009, proses penyidikan berjalan dan akhirnya penyidik melakukan tiga kali gelar perkara kasus ini.
Gelar perkara pertama kali digelar pada Senin 6 November 2006, kemudian kembali digelar pada hari Rabu 16 September 2009 serta terakhir digelar pada Senin 25 Oktober 2010.
"Hasilnya penyidik menetapkan tersangka kedua, yakni Andi Faik yang merupakan manajer PT Olam Indonesia Makassar. Namun hingga saat ini, Faik tak kunjung diseret. Bahkan, kasus ini pun hilang begitu saja," tutur Jufri sambil memperlihatkan berkas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang menetapkan Andi Faik sebagai tersangka.
Atas peristiwa ini, Jufri tak lagi berharap banyak dari penanganan kasusnya. Ia hanya menginginkan bantuan pemerintah agar bisa mendesak PT Olam Indonesia membayarkan biji kakaonya yang telah diambil senilai Rp 2 miliar lebih.
"Sampai saat ini, saya tak berani pulang ke kampung halaman di Kolaka Utara karena akan ditagih uang biji Kakao yang juga sebagian merupakan kakao titipan keluarga saya di sana," ucap Jufri.
Terpisah, Jafar, Manajer PT Olam Indonesia Makassar mengatakan kalau kasus penipuan yang menimpa petani asal Kolaka itu ditangani oleh pengacara PT Olam Indonesia bernama Ayu agar bisa dijelaskan mendetail.
"Soalnya saya tidak tahu persis kasus H Jufri karena itu kasus tahun 2005, sedang saya gabung ke PT Olam Indonesia nanti pada tahun 2010," kata Jafar.
Sementara, nomor telepon Ayu, pengacara PT Olam Indonesia Makassar tak dapat dihubungi.
Terkini Lainnya
Gamelan Ini Cuma Bunyi Saat Warga Cirebon Sedih
Derita Anak Rimba Jambi Terjerat Kurang Gizi dan Cacingan
Unggah Foto Baru, Rizma Si Guru Cantik Tegal Marah-Marah?
Makassar
Penipuan
Petani Kakao
cokelat
Petani Cokelat
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Pengalaman Jadi Pustakawan Bawa Eko Kurniawan Berinovasi Kembangkan Dunia Pustaka dan Teknologi
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus