, Jakarta RumahCom – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menghadirkan beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR). PP turunan UUCK di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, antara lain PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang, mengatakan bahwa posisi pengendalian dalam pemanfaatan ruang salah satunya menjalankan law enforcement. Hal ini berlaku setelah adanya penilaian terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di suatu wilayah. Namun demikian, law enforcement atau posisi pengendalian dilakukan melalui empat tahapan, yakni menemukan, mencegah, menghukum, dan memulihkan.
“Jadi, kita tidak sekadar hanya menghukum. Saya mengatakan ini karena pengendalian yang berbasis nilai tambah. Jadi, kita melakukan pencegahan menghukum itu dalam rangka untuk memulihkan. Setelah Rencana Tata Ruang (RTR), pemanfaatan, lalu dilakukan pengendalian supaya dia mengikuti RTR. Kita bukan hanya menghukum saja, tapi memberikan pemulihan,” ujar Budi Situmorang dalam “Sosialisasi PP Turunan UUCK di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang” yang dilakukan secara daring dan luring di Semarang, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa KKPR dan Sinkronisasi akan menghasilkan pemanfaatan ruang. Kemudian, Ditjen PPTR akan melakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK, penilaian perwujudan RTR, serta pemberian insentif dan disinsentif. Menurut Budi Situmorang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan berdasarkan muatan RTR sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Setiap Jengkal Bidang Tanah Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal
![Setiap Jengkal Bidang Tanah Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_Ir73bE8NDBM3fq5usySYHHroXc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616406/original/087815500_1635442220-Pengendalian_Pemanfaatan_Ruang_Sebagai_Upaya_Mewujudkan_Tertib_Tata_Ruang.jpeg)
“Kami mengawasi, mengendalikan, bahkan bila perlu menertibkan. Penertiban sanksi ini berupa administrasi maupun pidana. Dalam UUCK dikatakan bahwa prioritaskan sanksi administrasi dahulu supaya kita lakukan pencegahan. Hasil pengendalian ini untuk meninjau kembali sehingga benar-benar kita tertib tata ruang, kemudian mendorong terwujudnya tata ruang sesuai RTR. Kemudian kita lakukan pencegahan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang,” tegas Budi Situmorang.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, yang juga hadir secara daring menyampaikan perihal PP Nomor 20 Tahun 2021.
Ia menuturkan, pada prinsipnya PP ini mengimbau serta mengharapkan agar setiap jengkal bidang tanah dapat dimanfaatkan secara optimal. “Setiap pemegang hak, baik perorangan maupun badan hukum, bisa badan hukum privat maupun badan hukum publik, ini mempunyai kewajiban untuk menjaga kesuburan, menjaga kelestarian dari bidang tanah sehingga harapannya tidak ada lagi nanti yang terindikasi sebagai tanah telantar,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kawasan merupakan objek baru, yaitu non kawasan hutan yang belum dilengkapi hak atas tanah, tetapi telah memiliki izin konsesi maupun perizinan berusaha, tetapi tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan. Dalam Pasal 180 Ayat 1 UUCK disebutkan, hak izin atau konsesi tanah dan atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberikan, akan dicabut dan dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, hak izin yang dicabut ditetapkan sebagai kawasan atau tanah telantar.
“Ini tidak sesuai dengan tujuan dari kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakannya ialah setiap jengkal tanah harus dimanfaatkan secara optimal karena ini akan menunjang perekonomian nasional. Secara tidak langsung, nanti akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau dibiarkan, ditelantarkan, ini salah satu istilahnya pemborosan terkait dengan fungsi tanah,” papar Yagus Suyadi.
Jadi mau cari rumah, ruko, apartemen, atau investasi properti? Pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat AreaInsider.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Terkini Lainnya
Setiap Jengkal Bidang Tanah Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal
Tata Ruang
UUCK
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi