uefau17.com

Rencana Bangunan Hijau, Dimulai Dari Renovasi Pasar - Properti

, Jakarta - Menanggulangi dampak lingkungan dan mitigasi perubahan iklim menjadi faktor utama tanggung jawab pemerintah. Ini dilakukan dengan membangun bangunan hijau. Rencana ini akan dilakukan pada renovasi pasar di beberapa daerah di Indonesia.

Bangunan hijau dirancang untuk mengurangi dampak bangunan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bangunan Hijau atau Konstruksi Hijau merupakan suatu proses yang bertanggungjawab terhadap lingkungan dan hemat sumber daya mulai dari perencanaan lokasi hingga desain bangunan tersebut baik perawatan maupun renovasi atau rehabilitasi.

Seperti yang kita ketahui, secara global sektor bangunan gedung mengkonsumsi energi sebesar 40%, menghabiskan 30% sumber daya dalam pembangunan, menggunakan 12% persediaan air bersih, dan menghasilkan 40% emisi gas rumah kaca.

 

Demikian halnya dalam pembangunan pasar induk, renovasi pasar paska kebakaran dan pembangunan pasar lainnya akan mengupayakan pembinaan terhadap implementasi bangunan gedung hijau yang efisien dalam penggunaan sumber daya maupun pengurangan emisi gas rumah kaca.

Saat ini, pemerintah setidaknya sedang menilai kinerja bangunan gedung hijau terhadap perencanaan pembangunan dan renovasi 10 pasar. Diantaranya adalah Pasar Renteng NTB, Pasar Sukawati Bali, Pasar Pariaman Sumatera Barat, Pasar Kaliwungu Jawa Tengah, Pasar Klewer Timur Jawa Tengah, Pasar Legi Jawa Tengah, Pasar Legi Jawa Timur, Pasar Pon Jawa Timur, Pasar Benteng Pancasila Jawa Timur dan Pasar Prawirotaman DIY. Selain itu kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di enam Provinsi tersebut.

Direktur Bina Penataan Bangunan, Diana menyampaikan bahwa dalam upaya penanggulangan dampak lingkungan dan melaksanakan mitigasi perubahan iklim, sudah seharusnya bangunan gedung efisien dalam penggunaan energi, air, dan sumber daya lainnya pada bangunan gedung khususnya bangunan gedung milik pemerintah.

Saat bertransaksi properti, Anda harus memiliki APHT & SKMHT. Belum mengerti konsep keduanya? Simak artikel ini untuk penjelasan beserta biaya untuk pengurusannya.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau yang mengamanatkan untuk bangunan gedung dengan luasan lebih dari 5.000 meter persegi wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar menyampaikan bahwa pembangunan pasar bukanlah hal kenikmatan visual belaka tetapi fungsi dari bangunan tersebut perlu diperhatikan, seperti halnya penataan ruang yang harus efisien demi menunjang efisiensi dalam penggunaan energi, air dan sumber daya lainnya.

Pakar Energi yang juga pendiri Green Building Council Indonesia Rana Yusuf Nasir menegaskan, hemat energi hanya sekadar teori jika tidak dipraktikkan lewat gaya hidup.

Telusuri Selengkapnya di Daftar Properti Baru Cari Rumah Idaman

“Faktanya baru 44 persen gedung baru di Jakarta yang menerapkan konsep itu. Sementara gedung-gedung lama ‘masih tidur’. Padahal, efisiensi energi pada bangunan lama akan memberikan kontribusi yang lebih tinggi terhadap keseluruhan upaya efisiensi energi di sektor bangunan,” jelasnya.

Di area Jakarta sendiri, kata dia, lahan hijau tidak lebih dari 10 persen. Menurutnya, Jakarta butuh 650 hektar tambahan lahan hijau dari asumsi 10 persen dari luas Jakarta yang diperkirakan 65.000 hektar.

Bagaimana Solusinya? Emisi gas rumah kaca harus diturunkan. Caranya lewat penerapan konsep ‘go green’, termasuk program satu miliar pohon dan gerakan atap ‘hijau’ atau 'green roof’.

Temukan beragam tips, panduan, dan informasi seputar properti di Panduan Rumah.com

Hanya rumah.com yang Percaya Anda semua bisa punya rumah

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat