uefau17.com

PDIP Bakal Terbitkan 2 Surat Tugas untuk Kader Bacalon Wali Kota Bekasi - Pemilu

, Jakarta - Jelang Pilkada 2024, DPP PDI Perjuangan mulai menerbitkan surat tugas untuk para bakal calon (bacalon) kepala daerah. Surat tugas sendiri berisi hal-hal yang berkaitan dengan penugasan dari partai untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono menyebut adanya kemungkinan surat tugas yang diterbitkan untuk setiap kota/kabupaten, lebih dari satu buah. Hal ini memungkinkan jika terdapat lebih dari satu bacalon kepala daerah, seperti wilayah Kota Bekasi.

"Bisa saja karena di Kabupaten Bandung Barat dikeluarkan surat tugas untuk dua orang," ujar Ono saat dihubungi , Minggu (16/6/2024).

Menurutnya, untuk Pilkada Jawa Barat, PDI Perjuangan sejauh ini telah menerbitkan sepuluh surat tugas. Sedangkan surat tugas lainnya akan menyusul bagi bacalon kepala daerah di kota/kabupaten di Jawa Barat.

"Mungkin minggu ini yang nanti akan keluar (surat tugas), mungkin Depok sebentar lagi. Yang lainnya mudah-mudahan minggu ini juga," ucap Ono.

Ono menegaskan, bahwa surat tugas bukan lah rekomendasi bagi bacalon bersangkutan. Dalam hal ini, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam surat, menjadi bahan bagi DPP untuk mengeluarkan rekomendasi.

"Rekomendasi itu sudah pasangan calon, surat tugas itu untuk lakukan konsolidasi, komunikasi partai dan calon pasangan dan pemetaan politik," paparnya.

 

 

Ono menegaskan, para kader banteng yang sudah mendapatkan surat tugas, diminta untuk segera melakukan konsolidasi dan membangun komunikasi dengan partai politik lain.

"Surat tugas itu menugaskan yang diberikan untuk melakukan konsolidasi pemenangan Pilkada yang melibatkan struktural partai. Lalu membangun kerjasama dengan partai lain dan juga menemukan calon pasangannya," tegasnya.

Ono menyebut partainya masih mengandalkan kader petahana untuk merebut suara di Pilkada Jawa Barat. PDI Perjuangan sendiri menargetkan menang di 17 daerah dari total 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

"Berarti kita punya incumbent di Indramayu, Cirebon, Majalengka, Kuningan, Banjar, Pangandaran, Tasikmalaya, Cianjur, KBB, Kota Bekasi. Terus target lain di beberapa wilayah misalnya di Sumedang, Subang, Ciamis, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, di Kota Bogor, Kota Bandung, itu sementara," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Tugas dari Demokrat

 

Adapun sepuluh surat tugas diberikan kepada Ade Kuswara (Kabupaten Bekasi), Yudha Puja Turnawan (Kabupaten Garut), Nina Agustina (Kabupaten Indramayu), Imron (Kabupaten Cirebon), Ade Sugiyanto (Kabupaten Tasikmalaya).

Kemudian Irwansyah Putra (Kabupaten Sumedang), Nanang Permana (Kabupaten Ciamis), Nana Suraya (Kota Banjar), Herman Suherman (Kabupaten Cianjur), Hengky Kurniawan dan Pamriadi (Kabupaten Bandung Barat).

Diketahui, dua bacalon Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad (M2) dan Tri Adhianto diberikan surat tugas oleh DPP Partai Demokrat untuk melakukan konsolidasi kepada partai lain dengan tenggang waktu tertentu.

M2 mendapat surat tugas bernomor 22/ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024 yang diterbitkan 31 Mei 2024 oleh DPP Partai Demokrat, dan ditandatangani a.n Ketum DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Surat tugas ini seolah menjadi isyarat akan terwujudnya koalisi antara Partai Demokrat dan PDI Perjuangan pada Pilkada Kota Bekasi.

Dalam surat tugas tersebut, DPP Partai Demokrat memberikan amanat kepada M2, antara lain:

1. Melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik agar segera terpenuhi persyatatan dukungan minimal 20 persen koalisi partai politik untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Provinsi Jawa Barat 2024.

2. Mencari dan mengusulkan pasangan calon wakil Wali Kota Bekasi 2024.

3. Melaporkan hasil survei terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh ke DPP Partai Demokrat, sesuai waktu yang sudah ditentukan.

4. DPP Partai Demokrat akan melakukan monitorong dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey.

5. Surat tugas diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai etika politik Partai Demokrat dan perundang-undangan yang berlaku

6. Surat tugas ini berlaku sampai satu bulan dan berakhir hingga 30 Juni 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat