, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jumlah itu terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.
Baca Juga
"Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS," katanya.
Lolly pun merinci, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU yakni diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Sehingga, dapat memberikan suara di TPS.
Lalu, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih dan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada Pemilu 2024 ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan PSL dan PSS
![Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/24vxYHUPK_o6Zin4lGXNzjbj2OU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4690059/original/000128900_1702886152-20231218-Simulasi_Pemilu_2024-MER_5.jpg)
Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan penyebab PSS yaitu terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
"Begitu juga pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara (Pasal 112 PKPU No. 25 Tahun 2023)," sambungnya.
Berdasarkan rekomendasi di atas, KPU disebutnya menindaklanjuti melalui keputusan KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024.
"Hingga saat ini, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Berdasarkan sebaran wilayah, rekomendasi 780 PSU tersebar di 38 provinsi, rekomendasi 132 PSL tersebar di 14 provinsi, dan rekomendasi 584 PSS di 9 provinsi," katanya.
Advertisement
KPU Diminta Segera Tetapkan Jadwal PSU, PSL, dan PSS
![KPU Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nkXoJg9Uh-GCcnwwb8R_FQbXHNs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4743955/original/014931700_1707995224-IMG_8231.jpg)
Menurutnya, Strategi Pengawasan Pengawas Pemilu (SPPP) sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL dan PSS.
Berdasarkan rekomendasi PSU, PSL, dan/atau PSS, Bawaslu mengimbau kepada KPU, melalui KPU Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan jadwal PSU, PSS dan/atau PSL, paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU/PSL/PSS di TPS, melalui KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU/PSL/PSS kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
"Memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU/PSL/PSS," pungkasnya.
Daftar Sebaran TPS
![Suasana sebelum pencoblosan Pemilu 2024, di salah satu TPS di Kabupaten Tangerang, 14 Februari 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/adBIrAcTMnN9Og_3BR4c4BBHZuU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4749228/original/070006900_1708514185-20240214_072407.jpg)
Berikut sebaran 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:
- Papua Tengah (94 TPS)
- Kalimantan Tengah (15 TPS)
- Sulawesi Selatan (62 TPS)
- D.I Yogyakarta (15 TPS)
- Nusa Tenggara Barat (53 TPS)
- Gorontalo (11 TPS)
- Maluku (53 TPS)
- Kepulauan Riau (10 TPS)
- Nusa Tenggara Timur (50 TPS)
- Kalimantan Barat (10 TPS)
- Aceh (35 TPS)
- Jambi (9 TPS)
- Sulawesi Tengah (32 TPS)
- Kalimantan Utara (9 TPS)
- Jawa Tengah (28 TPS)
- Papua Barat Daya (9 TPS)
- Sumatera Utara (24 TPS)
- Sulawesi Barat (8 TPS)
- Papua (24 TPS)
- Papua Tengah (7 TPS)
- Sumatera Selatan (22 TPS)
- Lampung (6 TPS)
- Papua Barat (23 TPS)
- Bengkulu (5 TPS)
- Sulawesi Tenggara (20 TPS)
- Banten (5 TPS)
- Kalimantan Timur (18 TPS)
- Bali (5 TPS)
- Jawa Timur (37 TPS)
- Sulawesi Utara (4 TPS)
- Maluku Utara (18 TPS)
- Bangka Belitung (2 TPS)
- Sumatera Barat (17 TPS)
- Kalimantan Selatan (1 TPS)
- Riau (17 TPS)
- DKI Jakarta (1 TPS)
- Jawa Barat (16 TPS)
- Papua Selatan (5 TPS)
Berikut pesebaran 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:
- Sumatera Selatan (30 TPS)
- Sulawesi Tengah (2 TPS)
- DKI Jakarta (21 TPS)
- Kalimantan Tengah (1 TPS)
- Jawa Barat (43 TPS)
- Kepulauan Riau (8 TPS)
- Papua (9 TPS)
- Jawa Timur (1 TPS)
- D.I Yogyakarta (4 TPS)
- Banten (1 TPS)
- Kalimantan Barat (5 TPS)
- Bangka Belitung (1 TPS)
- Sulawesi Tenggara (2 TPS)
- Papua Selatan (1 TPS)
Berikut pesebaran 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:
- Papua Tengah (387 TPS)
- Jawa Timur (4 TPS)
- Jawa Tengah (114 TPS)
- Papua Selatan (3 TPS)
- Papua (39 TPS)
- Nusa Tenggara Timur (1 TPS)
- DKI Jakarta (17 TPS)
- Sulawesi Tengah (1 TPS)
- Banten (18 TPS)
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
![Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rxunBF3P3WL_RpVwdUgDIMIdjgU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4746927/original/018488000_1708354070-Infografis_SQ_84_Petugas_Pemilu_2024_Meninggal_Dunia.jpg)
Terkini Lainnya
Sukseskan Pemilu 2024, Pj Gubernur Papua Tengah dapat Penghargaan dari KPU
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Unggul di PSU, Puluhan Pendukung Caleg Demokrat Dian Novitasari Plontosi Kepala
Alasan PSL dan PSS
KPU Diminta Segera Tetapkan Jadwal PSU, PSL, dan PSS
Daftar Sebaran TPS
Pemilu 2024
Bawaslu
TPS
Pemungutan Suara Ulang
PSU
pemungutan suara lanjutan
PSL
Pemungutan Suara Susulan
PSS
Pemilu
Pilpres
Pilpres 2024
Rekomendasi
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Unggul di PSU, Puluhan Pendukung Caleg Demokrat Dian Novitasari Plontosi Kepala
Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih yang Tinggi pada Pemilu 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Suara Tokoh Maluku soal Mundurnya Caleg DPD RI Terpilih Mirati Dewaningsih
Konsultan Inklusi Dorong Bawaslu dan KPU Lakukan Survei dan Kajian soal Tantangan Disabilitas Saat Pemilu
PPATK Sebut Perputaran Dana Selama Pemilu 2024 Capai Rp 80 Triliun
Ahmad Doli Dinilai Berhasil Bawa Kejayaan Golkar di Pemilu 2024
4 Kendala Penyandang Disabilitas Akses Hak Suara di Pemilu 2024, Salah Satunya Belum Punya KTP
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Sekjen PKB Dorong Duet Anies Baswedan-Ida Fauziyah di Pilkada Jakarta 2024
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai Gugat ke MK
Puan Buka Peluang Adanya Poros Baru PKB Bareng PDIP di Pilkada Jakarta 2024
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Kaesang Pangarep Unggul Sementara di Pilkada Jateng, Tapi Pertarungan Masih Terbuka
Survei Indikator: Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar 2024 dalam Simulasi 3 Pasangan
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
MentariTV Fest Ceria 2024 Hadirkan Kemeriahan Tanpa Henti, Ada Cipung hingga Pikachu
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Surat Terbuka Angger Dimas untuk PN Jakarta Timur, Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu