, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengklaim Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejauh ini masih bersikap netral, meskipun dalam aturan diperbolehkan kampanye.
Pasalnya, kata dia, Jokowi belum menyampaikan kepada publik dirinya mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
66.611 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia, Tugas Baru untuk Luhut dari Jokowi
"So far kan beliau netral. Belum ada (secara) eksplisit bahwa beliau mendukung 02, kan belum ada. Secara eksplisit, beliau mendukung partai anu, kan belum (ada) kan," kata Raja Juli di Stadion Mini Parigi Lama, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/1/2024).
Advertisement
Dia menekankan bahwa presiden dan menteri memiliki hak yang sama untuk kampanye dan memberikan dukungannya kepada salah satu capres-cawapres maupun partai politik tertentu, asalkan tak menggunakan fasilitas negara.
Raja Juli sendiri belum mengetahui apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk kampanye atau tidak. Dia mengatakan masyarakat dapat melihatnya dalam dua minggu ke depan, sebelum masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.
"Nah, monggo kita tunggu 2 minggu ini (sebelum masa kampanye selesai), apakah Pak Jokowi mempergunakan hak dia sebagai (warga) negara selama batasnya sederhana saja, tidak menggunakan fasilitas negara dan uang negara," jelasnya.
Raja Juli meyakini masyarakat dapat memprediksi Jokowi akan berkampanye untuk pasangan capres-cawapres mana. Terkait kemungkinan berkampanye untuk PSI, dia belum bisa memastikan.
"Kira-kira bisa ditebaklah. Menurut kamu di mana? Ya nanti tunggu Pak Jokowi lah ya. Ya kita lihat lah nanti perkembangan. Masih ada berapa hari kan (masa kampanye)," ujar Raja Juli.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan.
"Masa gini ga boleh? gitu ga boleh ? Berpolitik ga boleh? Boleh! Menteri boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkas Jokowi.
Advertisement
KPU: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berkampanye Sesuai Aturan Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai tak ada yang salah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu.
"Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasyim saat ditemuai di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menerangkan, dalan Undang-Undang Pemilu, sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh untuk ikut berkampanye.
"Bukan dibenarkan, tapi apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu undang-undang mengatakan itu," jelas Hasyim.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat sejumlah daftar pejabat negara yang secara jelas dilarang ikut berkontestasi. Dalam daftar tersebut, presiden, menteri dan kepala daerah tidak termasuk. Hal itu termuat dalam sejumlah pasal Pasal 280 ayat (2) dan (3).
Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
c. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
d. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
e. Aparatur sipil negara;
f. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kepala desa; Perangkat desa;
h. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
i. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
j. anggota badan permusyawaratan desa;
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Kemudian Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu berbunyi:
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
Aturan Presiden dan Menteri soal Kampanye
Lalu bagaimana aturan terhadap presiden dan menteri untuk ikut berkampanye?
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di bagian kedelapan memuat soal beleid Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya. Hal itu tertuang di Pasal 299 yang berbunyi:
Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon presiden dan calon wakil presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Walau diperbolehkan, namun mereka yang termasuk dalam Pasal 299 memiliki ketentuan khusus di Pasal 300 yang berbunyi:
“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”
Kemudian terhadap menteri yang ikut berkampanye, juga memiliki aturan yang harus ditaati dalam Pasal 302. Berikut bunyinya:
Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (sahi) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Terakhir, bagi mereka pejabat negara yang dibolehkan berkampanye, terdapat aturan yang menjadi pembatasan agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 304. Berikut isinya:
Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi . kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan, prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh ApBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3. Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terkini Lainnya
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
66.611 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia, Tugas Baru untuk Luhut dari Jokowi
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye
KPU: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berkampanye Sesuai Aturan Pemilu
Aturan Presiden dan Menteri soal Kampanye
Jokowi
Pemilu 2024
PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
kampanye
Pilpres 2024
presiden
Prabowo-Gibran
Rekomendasi
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Medsos Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih Pilwalkot Tangerang
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
DPD Demokrat Usulkan Heru Budi di Pilkada Jakarta karena Birokrat Tulen, Mirip Foke
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan