uefau17.com

Bawaslu Kota Depok Selidiki Dugaan Caleg Bagi Uang di Sawangan - Pemilu

, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sedang menyelidiki adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu Kota Depok mendeteksi adanya rekaman video caleg sedang membagikan uang di wilayah Sawangan, Kota Depok.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengakui telah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu caleg. Adapun dugaan tersebut terkait dengan pemberian uang kepada masyarakat.

“Ada salah satu caleg yang dalam video terlihat membagi-bagikan uang atau materi,” ujar Fathul Arif kepada , Rabu (24/1/2024).

Fathul Arif menjelaskan, Bawaslu Kota Depok telah memasukan dugaan caleg memberikan uang dalam kategori temuan. Bawaslu Kota Depok segera menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui lebih dalam dari temuan tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan penelusuran di kecamatan Sawangan,” jelas Fathul Arif.

Bawaslu Kota Depok sedang mengumpulkan sejumlah bukti dugaan caleg memberikan uang. Bawaslu Kota Depok sedang mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait yang berada pada kegiatan tersebut.

“Kami mengumpulkan bukti-bukti lokus tempat kejadian, menanyakan kepada panitia dan lain sebagainya,” ucap Arif.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Segera Dipanggil

Fathul Arif mengungungkapkan, tidak menutup kemungkinan Bawaslu Kota Depok akan segera memanggil caleg diduga memberikan uang kepada masyarakat. Apabila sejumlah bukti telah terkumpul, Bawaslu Kota Depok akan memanggil caleg tersebut.

“Jika kemudian formil dan materialnya masuk dalam penanganan pelanggaran, maka akan kami panggil untuk diklarifikasi,” ungkap Fathul Arif.

Saat disinggung soal pemberian sanksi kepada Caleg diduga memberikan uang, Bawaslu Kota Depok akan mencari pembuktian terlebih dahulu. Apabila terbukti benar memberikan uang, terduga Caleg akan dikenakan sanksi sesuai peraturan KPU.

“Peraturan KPU nya itu ada sanksi denda kemungkinan juga penjara,” terang Fathul Arif.

Hingga saat ini Bawaslu Kota Depok sedang menguatkan laporan dan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap caleg yang diduga memberikan uang. Apabila terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan KPU yakni UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Nanti kita lihat di lapangan apakah memenuhi unsur pidana tersebut, sanksinya berupa denda Rp24 juta dan penjara 2 tahun,” pungkas Fathul Arif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat