, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tangani aduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan ASN. Menurut catatan tahun sebelumnya, terdapat lebih dari 2040 aduan yang masuk.
“Nanti akan ditangani KASN, pengaduan kurang lebih 2040 di Pemilu sebelumnya, tapi kan sekarang ini bersamaan dengan legislatif dan ini tentu bisa saja lebih besar,” kata Azwar Anas di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga
Azwar Anas menjelaskan, pengaduan diterima nantinya akan diverifikasi apakah laporan masuk tergolong jenis pelanggaran ASN terkait Pemilu. Jika sudah diverifikasi, nantinya baru akan ada pertimbangan untuk sanksi kepada ASN yang melanggar khususnya soal netralitas.
Advertisement
“Mulai sanksi administratif sampai pemberhentian dan sanksi pidana itu ada semua,” tegas Azwar Anas.
Azwar Anas berjanji, semua laporan masuk akan ditindak secara transparan. Nantinya, publik bisa melihat laporan dan sanksi diberikan melalui situs KASN.
“Nanti ada di web,” dia menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bawaslu Jabar Mulai Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Garut dan Bekasi
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Garut dan Bekasi. Menurut Syaiful, pihaknya sudah mulai memanggil pihak terlapor terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Sudah mulai memanggil para pihak terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Garut. Kemudian juga terkait foto jersey yang menurut info mereka ASN Kota Bekasi, kita akan minta klarifikasinya, hari ini," kata Syaiful di dilansir dari Antara, Selasa (9/1/2024).
Syaiful menambahkan, proses klarifikasi terlapor dan para pihak lainnya yang terkait ini, akan berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.
"Untuk di Garut, sekarang sedang konsolidasi data (laporan masuk ke Bawaslu seluruh tingkatan) untuk pelimpahan ke Garut, pelaksanaan klarifikasi di sana. Kemudian demikian juga dengan Bekasi di mana lokus posisinya adalah di Bekasi, kami juga akan melakukan pendampingan untuk prosesnya," tutur Syaiful.
Syaiful menyebut, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum mulai dari kejaksaan dan kepolisian, serta saksi ahli untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana Pemilu dalam pelanggaran netralitas ASN di Garut dan Bekasi.
"Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi," ujarnya.
Advertisement
Diduga Langgar UU Pemilu
Syaiful melanjutkan, oknum dalam kasus dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.
"Jika terbukti, apalagi pidana akan diteruskan ke kepolisian dan berlanjut ke Kejaksaan sampai persidangan," tuturnya.
Kemudian terkait dengan statusnya yang diduga merupakan ASN, dalam kasus di Kabupaten Garut maupun di Kota Bekasi, Syaiful menegaskan bahwa Bawaslu telah menandatangani MoU bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga penegak hukum. MoU tersebut berisi aturan dan instruksi yang menekankan ASN harus netral saat Pemilu 2024.
"Di awal menduga posisi mereka adalah ASN, sehingga dugaan kita mereka melanggar larangan 280 dan 283 dan yang menyangkut ASN yang tidak boleh menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Kemudian terkait statusnya yang ASN, tentu kami rekomendasikan ke KASN sebagai pihak yang berwenang untuk membina," tuturnya.
Bawaslu Jabar membutuhkan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN.
"Menyangkut pelanggaran Pemilu ini, kami berpedoman sama Perbawaslu 7 tahun 2022 berkaitan dengan proses temuan dan laporan untuk proses pemeriksaan 14 hari, dan penyelesaiannya dibatasi waktu selama 40 hari. Mulai dari register laporan sampai diputuskan," tuturnya.
Terkini Lainnya
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang
Usung GovTech, Menpan RB Tak Ingin Layanan Digital Justru Mempersulit
Bawaslu Jabar Mulai Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Garut dan Bekasi
Diduga Langgar UU Pemilu
Azwar Anas
Pemilu 2024
menpan rb
KASN
Pegawai negeri
Netralitas Pemilu
Rekomendasi
Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang
Usung GovTech, Menpan RB Tak Ingin Layanan Digital Justru Mempersulit
Menpan RB Ungkap Gibran Bakal Lanjutkan SuperApps INA Digital Jokowi
Menpan RB soal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Jangan Percaya Orang Jamin Kelulusan
Seleksi CASN Jalur Kedinasan Dibuka, MenPAN-RB: Jangan Percaya Orang yang Menjanjikan Kelulusan
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juni, tapi 4 Instansi Belum Isi Rincian Formasi
Seleksi CPNS 2024 Segera Dimulai, 2.906 Ahli Digital Bakal Ditempatkan di IKN
Pemda Nakal Rekrut Honorer Siap-Siap Kena Sanksi
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juni, 71.643 Formasi Ditempatkan di IKN
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Medsos Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih Pilwalkot Tangerang
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Polri Bentuk Satgas Nusantara Jelang Pilkada Serentak untuk Dinginkan Suasana
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum