, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berpendapat, lembaga pendidikan sebaiknya tidak dipakai untuk melakukan kampanye politik.
"Secara umum sudah saya sampaikan sebaiknya lembaga pendidikan itu tidak usah dipakai tempat kampanye," kata Muhadjir dilansir dari Antara, Rabu (30/8/2023).
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, Muhadjir tetap menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusannya untuk memperbolehkan melakukan kegiatan kampanye politik di lembaga pendidikan.
"Tapi sepanjang pemahaman saya, sebaiknya lembaga pendidikan tidak dipakai untuk kampanye," tegasnya.
Di sisi lain, Muhadjir tak mempermasalahkan jika perguruan tinggi atau kampus yang dipakai untuk kampanye politik. Sebab, kata dia, terdapat sejumlah manfaat yang dapat memberikan dampak positif bagi para mahasiswa di kampus.
Meski demikian, dirinya tetap mengimbau para dosen di kampus terkait agar selalu menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menciptakan kubu-kubu di dalam kampus selama masa kampanye.
"Artinya manfaat dengan mudaratnya jangan sampai lebih banyak mudaratnya," ujarnya.
Selain itu, Muhadjir juga mengimbau, seluruh lembaga pendidikan tingkat sekolah untuk tetap mengejar ketertinggalan yang dihadapi akibat learning loss, yang terjadi selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.
Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan anak kehilangan waktu belajar selama lima sampai enam bulan per tahun. Artinya, kata dia, para pelajar di masa itu kehilangan satu tahun waktu belajarnya.
"Ini harus dikejar, artinya guru-guru biarlah fokus untuk mengejar ketertinggalan itu. Karena kalau ketertinggalan itu dibiarkan, nanti akan terjadi kemunduran," tutur Muhadjir.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lembaga Pendidikan Boleh Jadi Tempat Kampanye Politik, KPU Segera Revisi PKPU
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya segera merevisi peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Revisi PKPU tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri.
Melansir laman resmi MK, permohonan tersebut disetujui dalam Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
"Sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan melakukan revisi PKPU, terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," kata Hasyim dilansir dari Antara, Rabu (30/8/2023).
Hasyim menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyusun draft revisi PKPU tersebut. Selain itu, KPU harus berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait. Nantinya, PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.
KPU juga akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanya perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan, perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.
Ia menegaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.
"Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) 'kan masih sebagian di bawah 17 tahun, dan sebagian sudah 17 ke atas," tambah Hasyim.
Terkini Lainnya
Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tak Kampanyekan Bakal Capres
PAN Tak Khawatir Jika PKB Hengkang dari Koalisi Indonesia Maju
Bawaslu akan Telusuri Data Eks Koruptor yang Maju Jadi Bakal Caleg DPR dan DPD
Lembaga Pendidikan Boleh Jadi Tempat Kampanye Politik, KPU Segera Revisi PKPU
Pemilu 2024
Muhadjir Effendy
Menko PMK
Lembaga Pendidikan
kampanye
Tempat Kampanye
Pemilu
Kampanye Politik
Rekomendasi
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Menko PMK Muhadjir Effendy Optimistis Angka Kemiskinan Turun di Akhir 2024
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Muhadjir Effendy: Semua Desa Harus Ada PAUD
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos
Ragam Sorotan Korban Judi Online Dapat Bansos Pemerintah
Soal Transisi Pemerintahan Baru, Menko PMK: Pokoknya Kerja, Fokus, dan Koordinasi dengan Baik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Kaesang Pangarep Disebut Unggul di Pilkada Jateng, Peluang Calon Lain Masih Ada
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
Bakal Calon Gubernur Jateng, Kaesang Pangarep Dinilai Punya Peluang Besar
Heru Budi Pastikan Kembali ke Istana Usai Habis Masa Jabatan Pj Gubernur 17 Oktober 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati