, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan DPR telah menyepakati tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya yaitu masa kampanye.
Adapun masa kampanye untuk Pemilu 2024 telah disepakati pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga diatur soal larangan bagi siapapun untuk mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.
Advertisement
Baca Juga
Jika ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut, akan diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017.
Selain itu, pada Pasal 495 ayat (1) juga diatur tentang pelaksana kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kelurahan atau desa dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sedangkan di ayat (2) disebutkan bahwa pelaksana kampanye dan atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Adapun pada pasal 280 juga diatur hal-hal yang dilarang bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu selama melaksanakan kampanye. Berikut rincianya.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural;
- Aparatur sipil negara;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Jika aturan itu dilanggar, peserta pemilu maupun tim kampanye terancam sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 521 Undang-undang Pemilu tahun 2017.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 521.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPU Ketok DPT Pemilu 2024, Jabar Terbanyak Jatim Kedua
![Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XXUdokro82FSfXChRZbxHIx6kOA=/0x751:4032x3023/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4108499/original/085703800_1659344916-IMG_1496.jpg)
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengetok daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memerinci, jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
"Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU," kata Betty saat rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu 2 Juli 2023.
Betty menyebutkan, para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220.
Apabila dirinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri, maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.
"Dengan jumlah pemilih se-Indonesia untuk dalam negeri Pemilu 2024 (adalah) 203.056.748," tutur Betty.
Sementara itu, jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di luar negeri adalah 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 perempuan, sehingga total pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 adalah 1.750.474.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak untuk Pemilu 2024, yakni dengan 35.714.901 pemilih. Disusul oleh Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih dan Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih.
Kemudian, Sumatera Utara dengan 10.853.940 di posisi keempat dan Banten dengan 8.842.646 pemilih di posisi kelima.
"Ini lima provinsi yang paling banyak jumlah pemilihnya," ucap Betty. Sementara itu, provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Diikuti oleh Papua Barat dengan 385.465 pemilih dan Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih.
"Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih dan Papua dengan 727.835 pemilih," ujar Betty.
Terkini Lainnya
Rekening Al Zaytun dan Panji Gumilang Diblokir, Pablo Benua: Kekurangan Dana, Minta Sama Saya
Pablo Benua: Saya Pasang Badan untuk Panji Gumilang dan Al Zaytun
Viral Video Jokowi Hampir Kena Cium Emak-Emak Saat Blusukan ke Pasar
KPU Ketok DPT Pemilu 2024, Jabar Terbanyak Jatim Kedua
Pemilu 2024
Pemilu
kampanye
Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu 2024
mengacaukan
mengganggu
menghalangi
Rekomendasi
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
Pakar: Deepfake dari AI pada Masa Kampanye Pemilu AS Sangat Berbahaya
Konsultan Inklusi Dorong Bawaslu dan KPU Lakukan Survei dan Kajian soal Tantangan Disabilitas Saat Pemilu
Cegah Disinformasi Pemilu Inggris, Tiktok Siapkan Pusat Literasi Media
Brando PDIP: Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto
Ahmad Doli Dinilai Berhasil Bawa Kejayaan Golkar di Pemilu 2024
4 Kendala Penyandang Disabilitas Akses Hak Suara di Pemilu 2024, Salah Satunya Belum Punya KTP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
PKS Tegaskan Duet Anies-Sohibul Tidak Bisa Diubah
Wasekjen PDIP: Andika Perkasa Lebih Cocok Maju Cagub Jawa Tengah Daripada Jakarta
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Gibran: Tanya Kaesang Maju Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
Jokowi soal Tuduhan Cawe-Cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua dan Pemilik Partai
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
115 Penerbangan Jet Komersial Korea Selatan Terganggu Balon Sampah Korut, 10.000 Penumpang Pesawat Terdampak
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 3 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
PKB Yakin Sandiaga Sangat Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat
Pakai Baterai Lokal, Intip Keunggulan Mobil Listrik Hyundai Kona Electric
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif