, Jakarta - Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, menjadi salah satu poin penting dibatalkannya pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020.
Penegasan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Yusril, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Bawaslu Lampung, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, sehingga menguntungkan Paslon Nomor Urut 03 dan merugikan pasangan lain.
Advertisement
Dikatakan Yusril, pelanggaran tersebut yakni, pembagian bansos Covid-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, bantuan resmi pemerintah yang didanai APBD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Bantuan tersebut, ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN (suami Eva Dwiana) dan juga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 dan ini jelas merugikan calon pasangan lain," ujarnya.
Kemudian, lanjut Yusril, selain penyelewangan dana bantuan Covid-19, juga terjadi pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 kecamatan se-Kota Bandar Lampung, dan pembagian uang kepada kader PKK menjelang hari pemilihan.
"Menjelang hari pemilihan, dibagikan uang Rp 200 ribu kepada 100 kader PKK di setiap kelurahan, dimana Calon Wali Kota Nomor Urut 03, Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung," tukasnya.
Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya adalah, ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih Paslon Nomor Urut 03.
Bahkan, kata Yusril terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
"Jadi, Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 sudah berkekuatan hukum," tukasnya.
Karena itu, kata Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.
Yusril juga mengutip keterangan saksi ahli yaitu mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva bahwa "tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain". Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan pilkada.
Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2021 dan ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan surat keputusan pada 8 Januari 2021, yang pada intinya membatalkan Paslon nomor urut 03.
Dengan keputusan tersebut membuat paslon 03 tidak lagi berhak mengikuti tahapan pilkada. Namun, menyikapi keputusan ini, Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak terima dan melayangkan gugatan ke MA.
Menanggapi hal tersebut Yusril sebagai kuasa hukum Paslon 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengatakan bahwa sah saja mereka melayangkan gugatan karena memang pihak terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung (MA).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jadi Pihak Terkait
Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.
Dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon 03, Yusril optimis MA akan menolak kasasi paslon nomor 03 dan menguatkan putusan Bawaslu.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03, namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan kami yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan, dengan melibatkan struktur Pemerintahan Kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (masif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung 2020," jelas Yusril.
Dikatakan Yusril, pengajuan diri sebagai pihak terkait tersebut, agar laporan pelanggaran TSM yang telah dilaporkan Paslon nomor urut 2 dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Atas dasar itu, melalui pernyataan ini kami memutuskan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.
Yusril menyatakan, akan menguatkan dalil-dalil laporannya atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah merekomendasikan pembatalan Paslon nomor urut 03, agar Majelis Hakim pemeriksa di tingkat MA memiliki keyakinan, mengeluarkan putusan sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung. Sehingga penyelenggaraan Pilkada Kota Bandar Lampung yang jujur dan adil dapat terwujud sebagaimana mestinya.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Pihak Terkait
pilkada Bandar Lampung
Pilkada Serentak 2020
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Kaesang Pangarep Unggul Sementara di Pilkada Jateng, Tapi Pertarungan Masih Terbuka
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
PKB Usul Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Jadi Wagub Sumut Dampingi Bobby Nasution
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
PPP Belum Bahas Nasib Sandiaga di Pilkada 2024
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Survei Indikator: Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar 2024 dalam Simulasi 3 Pasangan
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
PPP: PKS Mengunci Duetkan Anies-Sohibul, Buat Partai Lain Kurang Tertarik Koalisi
Partai Golkar Ungkap 73 Persen Warga Jawa Barat Ingin Ridwan Kamil Kembali Jadi Gubernur
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB