, Jakarta - Setelah menjual kendaraan kesayangan, Anda jangan buru-buru mencari penggantinya. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir STNK agar tak terkena pajak progresif.
Hal ini terjadi ketika Otolovers telah menjual kendaraan yang lama dan membeli kendaraan baru dengan nama yang sama dan tak melakukan balik nama. Maka dengan jelas Otolovers akan langsung terkena pajak progresif.
Baca Juga
Namun, Otolovers tak perlu khawatir dengan kejadian ini karena dapat dihindari dengan cara memblokir STNK. Dikutip dari laman resmi Suzuki, berikut tata cara memblokir STNK kendaraan agar tidak terkena pajak progresif.
Advertisement
Langkah-Langkah Memblokir STNK Kendaraan
Berikut langkah-langkah yang dapat Otolovers lakukan ketika memblokir STNK.
-
Membuka website pajak online.jakarta.go.id.
-
Registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.
-
Registrasi dapat dilakukan hanya sekali saja, nanti data akan langsung terhubung dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.
-
Memilih menu PKP, kemudian dilanjutkan dengan memilih menu Pelayanan Blokir Kendaraan.
-
Kemudian akan muncul nomor polisi sesuai dengan KTP. Otolovers tinggal memilih kendaraan yang akan diblokir
-
Mengunggah semua dokumen sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy.
-
Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap.
Nah, setelah selesai melakukan cara-cara di atas, apabila Otolovers ingin mengecek STNK apakah sudah diblokir atau belum, kalian dapat melihat beberapa cara di bawah untuk mengkonfirmasi ulang pemblokiran.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sri Mulyani Beberkan Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Bakal Naik, Kenapa?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Mengetahui STNK yang Diblokir
Berikut merupakan beberapa cara yang dapat diakses langsung melalui website, sms, atau bahkan aplikasi.
Mengecek Pemblokiran Melalui Website
Pertama, Otolovers dapat mengakses melalui laptop maupun smartphone untuk melihat pemblokiran di website. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan membuka website resmi dari Samsat di daerah kendaraan Otolovers terdaftar.
Kemudian membuka web dan login menggunakan NIK Otolovers. Tak perlu waktu lama, pada halaman utama akan langsung terlihat daftar kendaraan yang menggunakan NIK tersebut.
Lalu periksa apakah kendaraan yang sudah diblokir masih aktif atau tidak. Pada langkah ini, Otolovers juga akan mengetahui mengenai penagihan pajak.
Mengecek Melalui SMS
Cara kedua dapat dilakukan melalui SMS, Otolovers dapat mengirim SMS melalui nomor Samsat resmi Samsat. Lalu kirim SMS dengan format yang telah disediakan oleh Samsat.
Mengecek Melalui Aplikasi Samolnas
Bila Otolovers mengalami kesulitan saat menggunakan SMS, kalian tak perlu khawatir, karena Otolovers juga bisa mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Proses pengecekan masih dengan memasukan NIK dan mengecek nomor polisi kendaraan yang tercantum. Tak perlu menunggu lama, Otolovers dapat langsung melihat nomor kendaraan yang diblokir.
Demikian cara blokir STNK dan juga langkah untuk melakukan pengecekan yang bisa Otolovers lakukan. Tidak perlu khawatir karena proses ini aman dan mudah untuk dilakukan dengan online.
Penulis: Dien Muhammad Abizard
Sumber: Otosia.com
Advertisement
Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
![Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xcop5nebyq_b7qmsX6QbigZ6PwY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3974017/original/084255100_1648117605-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Vaksin_Booster_Jadi_Syarat_Mudik_Lebaran_2022.jpg)
Terkini Lainnya
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Cara Mengetahui STNK yang Diblokir
Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Pajak
STNK
Kendaraan
Blokir
Rekomendasi
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
MOBIL LISTRIK
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Harga VinFast VF 5 Diumumkan, Ada Sistem Sewa Baterainya Juga
Populer
Harga VinFast VF 5 Diumumkan, Ada Sistem Sewa Baterainya Juga
Pabrik GAC Aion di Thailand Segera Beroperasi, Indonesia Kapan?
Tak Mau Pusing Gara-Gara Turun Posisi, Marc Marquez Pilih Fokus ke MotoGP Jerman
Honda Air Blade Facelift Rilis di Vietnam, Segini Harganya
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Chery Fulwin T10 Segera Debut, Sekali Jalan Bisa Tempuh 1.400 Kilometer
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Asapi Tesla, Penjualan BYD Melonjak 21% pada Kuartal II 2024
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
Renault Kembangkan Baterai Canggih Mobil Listrik yang Lebih Murah
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass