, Jakarta - Saat ini, masyarakat masih banyak yang menggunakan lampu strobo untuk sekedar gaya. Biasanya, penggunaan lampu strobo oleh mobil penumpang biasa digunakan untuk meminta jalan agar bisa melintas tanpa terkena kemacetan.
Padahal, penggunaan lampu strobo pada mobil penumpang biasa tidak dibenarkan. Hal ini sudah diatur oleh pihak kepolisian melalui beberapa Undang-Undang Lalu Lintas.
Advertisement
Baca Juga
Setidaknya, ada beberapa jenis golongan yang bisa menggunakan lampu strobo pada kendaraan. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.
"Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Dengan dasar hukum tersebut, maka sangat jelas mengenai penggunaan sirine. Bagi pemilik kendaraan yang masih nekat menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya pada kendaraan pribadi, maka pihak kepolisian berhak untuk menindak serta melakukan tindak pidana kepada penggunanya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Antrean panjang kendaraan pemudik terjadi di Tol Cileunyi Kabupaten Bandung. Antran disebabkan penyekatan yang dilakukan petugas kepolisian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Spesifikasi Kendaraan yang Bisa Menggunakan Lampu Tersebut
![Mobil penumpang biasa tidak diperkenankan menggunakan lampu strobo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vneoRgITXEfpioLUHJUKIqo5E-w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457788/original/059492200_1621242778-liputan6-lampu-strobo-polisi-02.jpg)
Beberapa jenis kendaraan yang bisa menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya sudah diatur. Berikut ini jenis kendaraan yang bisa menggunakan lampu strobo tersebut.
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Advertisement
Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah
![Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ht41PADmPC6NweV5id4oMKHoCAM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3422455/original/032763900_1617794447-Infografis_vaksinasi_covid-19_lansia_di_indonesia_masih_rendah.jpg)
Terkini Lainnya
Jaga AC Tetap Dingin, Cek dan Rawat 3 Komponen Utama Ini
Copot Sepatbor Biar Terlihat Sporty, Hati-Hati Bisa Kena Tilang
Buat yang Belum Tahu, Ini Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Spesifikasi Kendaraan yang Bisa Menggunakan Lampu Tersebut
Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah
Lampu Strobo
mobil
Rekomendasi
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Aroma Pewangi Mobil Ini Bisa Kurangi Stres saat Mengemudi
10 Kota Ini Punya Biaya Hidup Termahal di Dunia bagi Orang Kaya
Sejoli di Bawah Umur Diduga Berbuat Asusila di Parkiran Mal Bandung
Top 3 News: Polisi Duga Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Pati Pakai Identitas Palsu
Teyeng Wakatobi Mengaku Tak Terlibat Pengeroyokan Bos Rental Mobil
BBM Pertamax Turbo Pertamina Mendunia, Ini Buktinya
Hirooto Ramaikan Bisnis Aksesori dan Audio Mobil Nasional, Ini yang Ditawarkan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Asapi Tesla, Penjualan BYD Melonjak 21% pada Kuartal II 2024
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Populer
Hoki Banget, Orang Ini Beli Hyundai Stargazer X Dapat Ioniq 6 Gratis
Renault Kembangkan Baterai Canggih Mobil Listrik yang Lebih Murah
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Pakai Baterai Lokal, Intip Keunggulan Mobil Listrik Hyundai Kona Electric
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara, Pabrik Baterai di Indonesia Resmi Beroperasi
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya