uefau17.com

Ini Perbedaan Surat Tilang Berwarna Biru dan Merah - Otomotif

, Jakarta - Saat melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara akan mendapat sanksi berupa surat tilang dari petugas kepolisian. Surat berupa kertas tersebut merupakan bukti pelanggaran yang mewajibkan pelanggar membayar denda.

Meski mengetahui adanya surat tilang berwarna biru dan merah, tak sedikit pengendara yang masih bingung perbedaan antar keduanya. Agar lebih jelas, berikut ulasannya dilansir Suzuki Indonesia, Rabu (2/12/2020).

Surat Tilang Berwarna Biru

Surat tilang berwarna biru akan diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat ini diberikan apabila pengguna jalan mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan

Dengan kata lain, surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.

Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah diantara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian, atau langsung membayar denda yang harus ditanggung tanpa menjalani proses sidang.

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui ATM. Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surat tilang merah

Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan.

Dalam kasus ini, pelanggar merasa keberatan atas tuduhan yang diberikan, karena itu pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah. Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah. Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda. Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat