, Jakarta - Tak dapat dipungkiri keberadaan speed bump atau dikenal dengan polisi tidur mampu mengurangi laju kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Pengemudi dipastikan menurunkan laju mobilnya. Tak lain agar pengemudi dan penumpang tidak merasakan guncangan di dalam mobil, serta kaki-kaki mobil mengalalmi masalah.
Advertisement
Baca Juga
Namun bicara soal polisi tidur, ternyata untuk pembuatannya tidak boleh sembarangan.
Bahkan dilansir akun Instagram @kemenhub151, untuk membuat polisi tidur terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk soal penempatannya.
Semuanya ada pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1. Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Viral rekaman mobil Ratna Sarumpaet diderek petugas Dishub karena dinilai melanggar peraturan lalu lintas. Ratna pun spontan akan menelfon Gubernur DKI Anies Baswedan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Spesifikasi Polisi Tidur
![Polisi Tidur atau Speed Bump](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/av7SqdL3QK-R56th4UtTOG-x0ss=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2212434/original/018645100_1526293430-Polisi_Tidur.jpg)
Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Advertisement
Hukuman yang Melanggar
![Polisi Tidur Raksasa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4N5Lo2otSpdG-gzfwjOps86tNA4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1805377/original/056449900_1513592636-Polisi_Tidur_Terbesar_2.jpg)
Sedangkan bagi siapa saja yang tak mengindahkan aturan tersebut, maka telah disiapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana.
Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu;
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".
Oleh karena perlu dicatat, ada baiknya jika ingin membuat polisi tidur berkonsultasi terlebih dahulu, dan tetap mementingkan keselamatan bersama.
Terkini Lainnya
6 Cara Agar Aki Tak Cepat Soak
Cara Mudah Membersihkan Filter Udara
Punya Mobil Baru, Lakukan 4 Hal Ini
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Spesifikasi Polisi Tidur
Hukuman yang Melanggar
polisi tidur
Speed Bump
kecepatan
Syarat Polisi Tidur
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Pabrik Mobil Listrik BYD di Uzbekistan Mulai Beroperasi, Ini Model yang Diproduksi
SUV Xiaomi MX11 Dijanjikan Berdesain Sporty, Diproyeksikan Mirip Ferrari Purosangue
Populer
Tak Cuma Pindah Tempat, RC Motogarage Serpong Juga Tambah Layanan
Produksi Kendaraan Listrik di China Diprediksi Tembus 10 Juta Unit
Duo Pembalap Gresini Racing Siap Bangkit di MotoGP Belanda 2024
Toyota Akan Luncurkan Mobil Listrik Self-Driving Canggih pada 2025
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Hadir dalam Dua Varian, Ini yang Disuguhkan Bentley Continental GT Speed
Euro 2024
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Hasil Survei LSI Kaesang Unggul di Pilkada Jawa Tengah, PDIP Tetap Usung Kadernya
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
Ten Hag Turun Tangan Rayu Pemain Belanda agar Pindah ke Manchester United
Korea Utara Sebut Hubungan AS, Jepang, dan Korea Selatan bak NATO Versi Asia
Gajah Kerdil Borneo Masuk Daftar Merah Spesies Terancam Punah oleh Organisasi Internasional Konservasi Sumber Daya Alam
Profil Taiki Matsuno, Pengisi Suara Karakter Laffitte One Piece Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Sifat Asli Byeon Woo Seok Bikin Indra Herlambang Meleyot: Setulus dan Se-humble Itu
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024