, Jakarta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, hadirnya mobil listrik bisa saja mengubah beberapa regulasi pemerintah yang ada.
Salah satu yang dibahas kader partai Golkar tersebut tentang mobil listrik yang tidak dilengkapi tempat penyimpanan ban serep.
Advertisement
Baca Juga
Kata Airlangga, pada umumnya bagian bawah mobil listrik dimanfaatkan untuk menyimpan baterai. Maklum baterai mobil listrik bentuknya cukup besar, sehingga tak ada lagi kapasitas untuk ban serep.
“Nah kalau kita itu tidak pakai aturan sekarang, maka Pak Korlantas, enggak bawa ban serep ini akan ditangkap. Jadi ini harus new regulasi,” ungkap Airlangga kepada Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang juga hadir dalam penyerahan 10 unit kendaraan rendah emisi di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Lebih lanjut Airlangga juga menyatakan, regulasi mobil listrik lain juga bisa saja diubah jika merujuk pada teknologi otonom atau mobil tanpa sopir.
“New teknologi otonomi vehicle itu juga tidak mengenal stir kanan dan kiri. Kemudian ke depan new otonomous vehicle juga tangan tidak (mengendalikan) setir. Kalau sekarang bisa ditangkap polisi. Tapi otonomi vehcile itu tangan tidak di setir,” jelasnya.
“Teknologi bisa mengubah dan bagaimana regulasi ini melihat seiring dengan perkembangan yang ada. Kita melihat ini untuk memperbaiki,” tambahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Perlu Ubah Regulasi
Menanggapi pernyataan Airlangga, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa ikut angkat bicara. Kata dia, regulasi tidak harus berubah.
“Tapi cukup dibuatkan PP atau Perpres tentang kendaraan listrik,” kata Royke kepada .
Lebih lanjut Royke menyatakan, hingga saat ini draf untuk aturan mobil listrik masih digodok di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan stakeholder lainnya.
“Kementerian Industri pasti diminta masukannya,” ucapnya.
Advertisement
Fungsi Ban Serep
![Ban Serep](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y8OupZksRC_wX8hS2tbDAVyu4kA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1278503/original/026847900_1467278671-1.jpg)
Meski terkadang terpikir ban serep tak pernah digunakan, hal ini sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu terjadi kebocoran pada ban utama kendaraan.
Seperti dilansir akun Instagram @Kemenhub151, ban serep menyangkut aspek keselamatan, pemerintah pun mengatur ihwal ban cadangan ini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 47 ayat 1 dan 2.
Bunyi pasal tersebut yaitu;
1. Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b (ban cadangan) harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.
2. Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.
Artinya, ban cadangan harus seragam dengan ban utama. Jika terpaksa menggunakan ban dengan lebar tapak yang berbeda, pastikan diameternya tetap sama dengan ban lain, sehingga tidak memincangkan laju kendaraan apabila telah terpasang.
Selain itu, soal ban serep juga teruang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 5 ayat tiga b, soal ban cadangan yang merupakan perlengkapan kendaraan bermotor.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mobil listrik
Terkini Lainnya
Hibah Mobil Listrik dari Mitsubishi, Apa Kata Menperin?
Pemerintah Dapat Mobil Listrik dari Mitsubishi, Ini Spesifikasinya
Kebanjiran di Indonesia, Bule Ini Cari Dana untuk Perbaiki Mobil Listriknya
Tak Perlu Ubah Regulasi
Fungsi Ban Serep
Mobil Listrik
Rekomendasi
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Lebarkan Sayap, BYD Siap Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Turki
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Tesla Berpotensi Jadi Mobil Dinas Pemerintah China untuk Pertama Kalinya
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Populer
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli