, Jakarta - Pemerintah menetapkan target 20 persen penjualan mobil di Indonesia pada 2025 harus mobil listrik. Aturan mengenai kendaraan listrik itupun terus digodok sebelum disahkan Presiden Joko Widodo.
Rancangan Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan mulai disosialiasikan. Beberapa poin dari rancangan itu disebut tidak berpihak pada pemain lokal di industri otomotif nasional.
Itu bisa dilihat pada draft Pasal 12 sampai 17 yang terdapat pada Bab IV tentang Pengembangan dan Komersialiasasi Industri Dalam Negeri. Disebutkan pada Pasal 14 di mana pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan maka pemerintah memberikan kesempatan bagi badan usaha untuk melakukan impor kendaraan listrik.
Tentu saja pemberian insentif ini menjadi keuntungan bagi pemain asing yang dari segi teknologi dan jaringan pemasaran lebih siap.
Jika aturan ini disahkan, peluang kendaraan listrik "dikendalikan" pemain asing sangat terbuka. Sama seperti pasar kendaraan konvensional yang saat ini didominasi oleh merek asing.
Demi memajukan industri otomotif nasional, mau tidak mau pemerintah harus memberikan dukungan kepada pelaku industri otomotif asli dalam negeri. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Menteri Riset Teknogi dan Pendidikan Tinggi RI Mohammad Nasir.
"Sepanjang ada kompetitor lain, kita harus pentingkan anak bangsa. Sepanjang kita tidak berpihak pada anak negeri, kita sangat sulit untuk maju. Saya selalu bilang gelorakan inovasi untuk membangun negeri. Ini sangat penting sekali," terangnya saat penandatanganan perjanjian kerjasama produksi sepeda motor listrik Gesits antara Wika Industri & Konstruksi dengan Garansindo dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Cileungsi, Bogor, beberapa waktu lalu.
Berikut isi Rancangan Peraturan Presiden RI Tentang Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Transportasi Jalan:
Baca Juga
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Draft PerPres Kendaraan Listrik
BAB IV, Pengembangan Dan Komersialisasi Industri Dalam Negeri
Pasal 12
(1) Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri meliputi:
a. proses manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik; dan
b. penyusunan standardisasi industri dan keteknikan Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan manufaktur dalam negeri dan/atau dapat mengadopsi standar yang berlaku secara internasional.
(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. komponen utama; dan/atau
b. komponen pendukung dan komponen lainnya.
(3) Komponen utama Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Baterai, Motor Listrik, dan perangkat elektronik pengendali kecepatan.
(4) Pengembangan manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengutamakan inovasi dan produksi dalam negeri serta mempertimbangkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan implementasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 13
Perusahaan industri dan/atau importir Kendaraan Bermotor Listrik wajib memberikan garansi dan layanan purnajual Kendaraan Bermotor Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk mempercepat komersialisasinya Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk melakukan impor Kendaraan Bermotor Listrik dan komponen utama serta komponen pendukungnya dengan memberikan insentif secara terukur dan selektif.
(2) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sudah dalam tahap komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan pengaturan terhadap:
a. importasi Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya melalui pemberian insentif secara bertahap, sesuai komitmen manufaktur yang dilakukan oleh penyedia teknologi komponen Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri; dan
b. tingkat komponen dalam negeri Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan industri dalam negeri.
(3) Importasi Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. keadaan utuh (Completely Built Up/CBU);
b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD); atau
c. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).
(4) Penahapan komitmen manufaktur mengacu pada rencana industri kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 15
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berupa insentif fiskal, insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah; dan
b. penyesuaian fasilitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana diberlakukan pada program mobil hemat energi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk seluruh jenis Kendaraan Bermotor Listrik kecuali kendaraan khusus golf.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 16
(1) Selain pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat juga berupa pengurangan Bea Masuk, melalui fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CBU sampai dengan tahun 2020 kemudian dilakukan pengurangan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CKD sampai dengan tahun 2022 dan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis IKD sampai dengan tahun 2025.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas insentif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 17
(1) Jenis pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat berupa keamanan, lokasi, pelayanan, dan/atau infrastruktur.
(2) Pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan.
(2) Pemberian apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Terkini Lainnya
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Polytron dan PLN Jalin Kerja Sama Percepat Ekosistem EV di Indonesia
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Draft PerPres Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik
Motor Listrik
Mobil listirk
Rekomendasi
Polytron dan PLN Jalin Kerja Sama Percepat Ekosistem EV di Indonesia
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Skutik Listrik Ini Cocok Buat Pemakaian Harian, Ada Pilihan Kecepatannya
ALVA Bersiap Main di Segmen Motor Listrik Rp 20 Jutaan
Motor Listrik Polytron Fox-R Dukung Elektrifikasi Armada Pengendali Hama Milik Rentokil
Suzuki Daftarkan Paten Motor Trail Listrik Baru, Pakai Basis RM-Z
9 Motor Listrik Sunra Debut di Jakarta Fair 2024, Tawarkan Teknologi Tahan Air
TVS iQube S Ramaikan Pasar Motor Listrik Nasional, Daya Jelajahnya Bisa Sampai 100 Km
Kantongi TKDN di Atas 40 Persen, Harga Charged Rimau Jadi Lebih Terjangkau
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Populer
Caplok Aito dari Huawei, Seres Gelontorkan 344 Juta Dolar AS
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Baterai Mobil Listrik Baru Geely Diklaim Tahan hingga 50 Tahun
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti