Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan suap 2 tersangka pegawai bea cukai, Heru Sulistyono dan Yusron Arif, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pelimpahan itu setelah berkas keduanya P21 atau dinyatakan lengkap pada Senin 24 Februari kemarin. Dengan begitu, tak lama lagi keduanya akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
"Hari ini barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selaku jaksa penututnya. Sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Arif menjelaskan, polisi telah menyelidiki dugaan suap ini sejak 4 bulan lalu. Dalam kasus ini, Heru yang merupakan bekas pejabat bea cukai dan Yusran selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama --perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor-- terlibat dalam pengurusan kegiatan ekspor impor.
"Hari ini tepat 120 hari masa penahanan HS dan YA di Rutan Bareskrim. Berkas perkara pun kemarin sudah dinyatakan P21," kata Arief.
Pantuan , saat keluar dari tahanan Bareskrim sekitar puku 11.35 WIB, Heru dan Yusron memakai baju tahanan berwarna oranye. Keduanya menolak berkomentar. Keduanya terlihat tenang saat digiring masuk ke dalam mobil Avanza hitam berplat nomor B 1097 BH. Kedua tersangka diantar penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa penuntut.
Yusran diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Heru menerima suap dalam bentuk polis asuransi. Tercatat ada 11 lembar asuransi dengan nilai polis Rp 11,4 miliar. Tindakan penyuapan itu sengaja dilakukan guna menghindari audir Ditjen Bea dan Cukai.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan membangun 10 anak perusahaan--umur perusahaan singkat--sejak 2005 sampai 2007. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Bareskrim Tampik `P21` Pejabat Bea Cukai Dipaksakan
Berkas P21, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Batal Bebas
Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas
"Hari ini barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selaku jaksa penututnya. Sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Arif menjelaskan, polisi telah menyelidiki dugaan suap ini sejak 4 bulan lalu. Dalam kasus ini, Heru yang merupakan bekas pejabat bea cukai dan Yusran selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama --perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor-- terlibat dalam pengurusan kegiatan ekspor impor.
"Hari ini tepat 120 hari masa penahanan HS dan YA di Rutan Bareskrim. Berkas perkara pun kemarin sudah dinyatakan P21," kata Arief.
Pantuan , saat keluar dari tahanan Bareskrim sekitar puku 11.35 WIB, Heru dan Yusron memakai baju tahanan berwarna oranye. Keduanya menolak berkomentar. Keduanya terlihat tenang saat digiring masuk ke dalam mobil Avanza hitam berplat nomor B 1097 BH. Kedua tersangka diantar penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa penuntut.
Yusran diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Heru menerima suap dalam bentuk polis asuransi. Tercatat ada 11 lembar asuransi dengan nilai polis Rp 11,4 miliar. Tindakan penyuapan itu sengaja dilakukan guna menghindari audir Ditjen Bea dan Cukai.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan membangun 10 anak perusahaan--umur perusahaan singkat--sejak 2005 sampai 2007. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Bareskrim Tampik `P21` Pejabat Bea Cukai Dipaksakan
Berkas P21, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Batal Bebas
Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas
Terkini Lainnya
Bea Cukai
P21
Bareskrim Mabes Polri
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Indonesia dan Albania Sepakat Kerja Sama Perkuat Kapasitas Ketenagakerjaan
Sesditjen Imigrasi Pastikan Pelayanan Kantor Imigrasi Bekasi Kembali Normal Pasca Gangguan
4 Fakta Viral Ambulans Tertahan Iring-iringan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf
Pimpinan MPR Temui Jokowi di Istana, Bahas Apa?
Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang
NasDem Gelar Kongres Bahas Posisi Ketua Umum, Masih Dijabat Surya Paloh?
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Rawan Lontaran Batu Pijar, Masyarakat Diminta Jauhi Puncak Gunung Semeru Radius 5 Kilometer