uefau17.com

Ahli Sebut Tidak Ada Pelanggaran dan Kerugian Negara dalam Perkara Tol MBZ - News

, Jakarta Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ digelar pada Kamis (20/6/2024). Dalam sidang itu, dihadirkan tiga ahli dari kalangan profesional dan kampus.

Adapun tiga ahli yang dihadirkan adalah Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan, dan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara (Untar) Gunawan Widjaja.

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Suply Chain Management, Yudha Kandita dalam keterangan di sidang mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam perubahan penggunaan material proyek pembangunan Tol MBZ.

"Detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, di mana RTA tidak ditentukan di awal, kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan," ungkapnya.

"Dengan kata lain, tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa," jelas Yudha.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Kerugian Negara

Sementara itu, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menegaskan, terkait kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.

"Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi Design and Build atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri," tegasnya.

Oleh karena itu, Gunawan mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.

“Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta, tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaan sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik equity maupun loan-nya," ucapnya.

 

"Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum," imbuh Gunawan.

 

(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat