uefau17.com

Penyidik Usul Hasto Dicegah ke Luar Negeri, tapi Pimpinan KPK Tak Setuju Karena Alasan Ini - News

, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Namun, usul dari penyidik tak dikabulkan oleh pimpinan KPK.

Hasto saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, alasan pimpinan tidak menyetujui usulan pencegahan keluar negeri, karena Hasto dinilai masih bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Itu tadi (alasan) kooperatif yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, enggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan," kata Alexander kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Alex mengatakan, penyidik dalam mencegah seseorang, termasuk Hasto terlebih dahulu melakukan asesmen. Ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan.

"Kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir gunanya apa dicegah," ujar dia.

Alex kemudian menyinggung posisi Hasto yang masih di Jakarta. Menurut dia, pimpinan KPK sejauh menilai pencegahan belum diperlukan.

"Yang bersangkutan kan di Jakarta ngapain juga dicegah. Dicegah itu kan mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri," katanya menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Sita Ponsel Hasto

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung hari ini.

Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.

"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," tandas dia.   

3 dari 3 halaman

Bakal Ajukan Praperadilan

Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi bakal menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita handphonenya dan bosnya pada Senin (11/6). Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara kasus korupsi mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Selasa (11/6).

Dia pun menyoroti surat berita acara pemeriksaan yang disodorkan oleh KPK. Salah satunya yakni pada keterangan berita acara penyitaan yang salah.

Padahal penyitaan itu bertepatan ketika Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Atas dasar itulah, kubu Hasto mengaku keberatan.

"Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan. Karena surat berita acara pernyataannya salah, tanggal 24 April," jelas Ronny.

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga menuding tindakan penyidik antirasuah yang seakan menjebak kliennya. Sebab Kusnadi, bukan jadi objek pemanggilan saksi oleh KPK, melainkan Hasto seorang saja.   

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat