uefau17.com

Ini Alasan Tim Hukum Asisten Hasto Lapor Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas - News

, Jakarta Tim kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.

Disebut laporan tersebut untuk menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik KPK, khususnya dalam menyita ponsel dan catatan pribadi milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita," kata anggota tim hukum PDIP Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.

"Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," sambungnya.

Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak, di mana melanggar pasal 38 KUHAP, bahwa penyitaan yang tidak diselingi dengan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dia pun, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian DPO KPK Harun Masiku.

"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.

Sementara, anggota tim hukum lainnya Johannes Tobing menuding tindakan penyidik KPK yang tidak profesional ketika melakukan penyitaan ponsel milik asistennya itu.

Ia bahkan membeberkan ada kecacatan dalam surat penyitaan yang dibuat oleh penyidik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kecatatan Surat Penyidik

 

"Jadi kelihatan ketidakprofesionalannya saudara Rosa itu, suratnya, pada penyitaan itu dibuatkan tanggal yang salah. Jadi saya enggak tahu, apa dia lagi kopi paste pada perkara yang lain untuk melakukan penyitaan itu," ujar Johannes.

Johannes menjelaskan sejatinya kedatangan Hasto untuk memenuhi panggilan penyidik KPK yang tengah mencari keberadaan DPO kasus suap, Harun Masiku.

Semestinya penyitaan itu harus melampirkan surat izin penyitaan oleh pihak Pengadilan Negeri setempat, hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 38 KUHAP.

Pun pada kejadian penyitaan terjadi ketika Hasto yang sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Namun di saat yang bersamaan asisten Hasto, Kusnadi yang bukan merupakan objek pemeriksaan malah dilakukan penyitaan.

Adapun barang-barang yang disita itu selain handphone ada kartu ATM, ada kunci rumah, dan lain-lain.

"Jadi kita keberatan tuh, udah tanggalnya bikinnya salah, penyitaannya enggak benar. Jadi ini ugal-ugalan caranya enggak benar nih," pungkas Johannes.

 

3 dari 3 halaman

Klaim KPK Sebut Sudah Sesuai SOP

Di sisi lain, KPK menegaskan penyitaan ponsel milik Hasto dan asistennya telah sesuai sebagaimana dalam SOP.

"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan disertai dengan surat perintah penyitaan. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung merah putih KPK, Senin (10/6/2024).

Dia menegaskan penyitaan handphone Hasto dan asistennya merupakan kewenangan penyidik. Pun penyitaan itu dimaksudkan terkait kasus korupsi mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang saat ini berstatus buron.

"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," terang Budi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat