uefau17.com

DPR Belum Terima Surpres Terkait RUU Kementerian Negara dan TNI-Polri - News

, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, jika DPR hingga kini masih menunggu surat presiden (surpres) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) kementerian negara dan TNI-Polri.

Adapun RUU itu seperti tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sampai dengan saat ini kami belum terima surpresnya, dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut," kata Dasco, Sabtu (8/6/2024).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai usul Inisiatif. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Keempat perubahan beleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Telah Menyampaikan Pandangannya

Kemudian, Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58," ujarnya.

"Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya," pungkasnya.

Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat