uefau17.com

Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji atau Iuran, tapi Tabungan - News

, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan untuk memotong gaji atau iuran. Menurutnya, Tapera adalah sebuah tabungan untuk pekerja.

"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Dia memastikan, potongan Tapera bisa menjadi tabungan ketika pekerja sudah mempunyai rumah.

"Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah, tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

Eks Panglima TNI ini berharap, masyarakat luas bisa memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Salah satunya melalui program Tapera.

"Teman-teman sekalian saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan ke pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat," kata Moeldoko.

Dia menambahkan, pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha sampai pelaksanaan Tapera secara resmi dijalankan pada 2027.

"Kita masih ada waktu sampai dengan tahun 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif. Nggak usah khawatir," imbuh Moeldoko.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi IX Nilai Tapera Perlu Sosialisasi Masif

Dikatahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa sih tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera?

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Munculnya kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Padahal, menurut anggota DPR Komisi IX Darul Siska, tujuan kebijakan Tapera sangat mulia.

Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya. Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang beresiko stunting," kata Darul.

Darul menilai adanya penolakan dari masyarakat mungkin karena berbagai hal. Seperti pembuatan PP kurang memerhatikan aspirasi stakeholder, kurang sosialisasi, tidak tepat waktu, kecurigaan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat.

"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak Ikhlas uangnya di potong," ujar Darul.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat