, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri.
Asisten KASN 2 Pengawas Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan mengatakan, telah menerima laporan dari kelompok masyarakat maupun Bawaslu Kota Depok, terkait dugaan pelanggaran terhadap Sekda Kota Depok. KASN telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak sepekan kemarin.
Baca Juga
“Kami sudah lakukan klarifikasi dengan Pak Sekda Kota Depok sebagai terlapor, itu sudah kita lakukan. hasilnya akan kami sampaikan ke pejabat berwenang,” ujar Maria, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Maria menjelaskan, telah mengumpulkan sejumlah bukti pada pelaporan yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas. Berdasarkan perundang-undangan ASN harus atau wajib netral, tertuang pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Kemudian kesepakatan bersama dari lima lembaga pada 2022, khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan menjadi kepala daerah,” jelas Maria.
Lima lembaga yang dimaksud yakni Satgas Netralitas, terdiri dari Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Pada peraturannya menerangkan bahwa ASN yang ingin melakukan pendekatan kepada Parpol atau masyarakat dalam kaitannya ingin menjadi calon kepala daerah tidak dalam status Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Jika tidak dalam status CLTN, maka akan dikenai hukuman disiplin sedang, jadi itu rambu-rambu yang kita tegakkan,” ucap Maria.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masih Dikaji
Maria mengungkapkan, KASN masih mengkaji status pendekatan Sekda Kota Depok kepada parpol, masih berstatus ASN atau tidak. KASN akan berpedoman pada kesepakatan bersama lima lembaga pada penganan laporan Sekda Kota Depok.
“Saat ini statusnya sudah CLTN atau belum, maka disebutkan konsekuensi sanksi hukumannya adalah hukuman disiplin sedang, jika terbukti pelanggaran,” ungkap Maria.
Adapun hukuman sedang bagi ASN yang melanggar mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS. Terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegas Maria.
Maria menuturkan, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada Sekda Kota Depok, mengkaji dan mendalami yang nantinya akan mengeluarkan jawaban berbentuk rekomendasi ataupun tanggapan. Nantinya jawaban tersebut akan diberikan kepada pejabat yang berwenang.
“Jawabannya akan kami berikan kepada pejabat pembina kepegawaian, yaitu Wali Kota Depok,” tutur Maria.
Maria tidak dapat memastikan hasil dari pemeriksaan KASN terhadap Sekda Kota Depok. Namun KASN akan berusaha secepat mungkin memberikan jawaban hasil pengkajian kepada Wali Kota Depok.
“Kita selalu mengupayakan untuk tidak berlama-lama kalau sudah cukup bukti, dan analisa kita sudah cukup pasti, maka hasilnya akan kami keluarkan segera,” terang Maria.
Advertisement
Bawaslu Terima Laporan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Bawaslu Kota Depok telah menindaklanjuti laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. Bawaslu telah mempelajari laporan tersebut dan telah meneruskan laporan ke KASN.
“Sudah menyampaikan penerusan kemarin ke KASN,” ujar Sulastio saat dihubungi , Kamis (23/5/2024).
Sulastio menjelaskan, Bawaslu Kota Depok baru menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelapor mendalilkan terlapor melakukan politik praktis karena bertemu dan melakukan pembicaraan dengan partai politik.
“Pelapor memberikan laporan kepada kami pada Rabu atau 15 Mei 2024,” jelas Sulastio.
Bawaslu Kota Depok telah mengkaji laporan pelapor berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Bawaslu mengakui, laporan tersebut tidak dilakukan kajian bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Depok.
“Bawaslu tidak berkoordinasi dengan Gakkumdu karena ini bukan termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” ucap Sulastio.
Setelah dilakukan pengkajian yang mendalam, Bawaslu Kota Depok memutuskan laporan dugaan netralitas Sekda Kota Depok dilanjutkan ke KASN. Nantinya KASN yang akan memberikan keputusan terkait tindakan yang dilakukan Supian Suri.
“Kalau dengan Gakkumdu apabila laporan masuk kategori pelanggaran pidana, baru sentra Gakkumdu kita libatkan,” ungkap Sulastio.
Terkini Lainnya
Tidak Ada Apel Pagi di Hari Terakhir Kerja, Sekda Depok Tak Diizinkan Pamitan dengan ASN?
Belum Resmi Cuti, Fasilitas Sekda Depok Supian Suri Sudah Dicabut Pemkot
Polemik Pencopotan Spanduk Sekda Depok Supian Suri, Ini Penjelasan Satpol PP
Masih Dikaji
Bawaslu Terima Laporan
ASN
Sekda Kota Depok
Supian Suri
KASN
Depok
Rekomendasi
Belum Resmi Cuti, Fasilitas Sekda Depok Supian Suri Sudah Dicabut Pemkot
Polemik Pencopotan Spanduk Sekda Depok Supian Suri, Ini Penjelasan Satpol PP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Ungkap Kendala Usut Kematian Akseyna, Begini Respons Keluarga
Karya Kreatif Mataraman 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Kediri Beri Apresiasi ke Bank Indonesia
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Cuaca Besok Senin 1 Juli 2024: Jabodetabek Langit Pagi Hari Cerah Berawan
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Laskar Rempah dan KRI Dewacuri Tiba di Malaka, Malaysia
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi Terkenal Humoris dan Bersahabat
Guru Honorer Sempat Berpamitan ke Kekasihnya Sebelum Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia: Matador Ditantang Kuda Hitam
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Minggu 30 Juni 2024 Pukul 23.00 WIB
Jelang Lawan Spanyol di Euro 2024, Bintang Georgia Dirayu Pindah ke Real Madrid
Berita Terkini
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
Hari Bhayangkara ke-78, Luhut Sebut Polri Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Pangandaran Jabar, Berpusat di Laut
Baru Ikutan di Darts National Competition Series 03, Benny Tandean Langsung Juara
Golkar Minta Ridwan Kamil Maju Pilkada Jawa Barat Ketimbang Jakarta, Ini Alasannya
9 Trik Efektif Agar Bisa Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak
BTN Mobile Punya Fitur Baru, Layanan Reksadana hingga Money Changer Online