, Jakarta - Polisi mendalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu keterangan dari para saksi termasuk kedua orang tua Pegi Setiawan.
Baca Juga
Dalam hal ini pun, kata Surawan, penyidik telah memeriksa orang tua, yaitu bapak kandung dan ibu tiri dari Pegi Setiawan serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal yaitu di Desa Ketapang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan kepala lingkungan atau RT di Cirebon.
Advertisement
"Terkait apa bisa dipidanakan atau tidak sementara kita analisis dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tua (Pegi Setiawan)," kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan belum berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Dia meminta awak media untuk menelaah aturan di dalam KUHP khususnya yang membahas soal perintangan perintangan penyidikan.
"Di situ ada pada Pasal 221 ayat (1) atau ke (2). Silahkan rekan-rekan pelajari," jelas Surawan.
Bunyi pasal 221 KUHP ayat 1:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal Selanjutnya
![Pegi Setiawan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3l0EA38T5UuzfTLIrbFwxjcDaSA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4840959/original/004303100_1716472354-WhatsApp_Image_2024-05-23_at_19.54.02.jpeg)
Bunyi pasal 221 KUHP ayat 2:
Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Sebelumnya, basil pemeriksaan mengungkap fakta, Pegi Setiawan dan keluarga melakukan pelbagai cara untuk menghindari kejaran polisi dari kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon. Salah satunya dengan pergantian identitas menutup rapat-rapat latar belakang Pegi Setiawan sebagai anak kandung dari Saprudi atau Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan, Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada September 2016 hingga 2019 silam.
Saat itu, kata Jules, orang tua Pegi Setiawan atas nama Saprudi mengenalkan sosok Pegi sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan.
"Dikenalkan oleh A Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS (Pegi Setiawan)," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Advertisement
Tinggal di Kos Bersama Sang Ayah
![Polisi Geledah Kediaman Pegi Setiawan DPO Pembunuhan Eky san Vina Cirebon, Begini Hasilnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9xtPOE4MYDxGo19-ZU-LwbBT_-4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4840171/original/030496600_1716383908-IMG20240522162142.jpg)
Jules mengatakan, Pegi Setiawan membuat dua akun media sosial (medsos) dengan nama yang berbeda.
"Dia memiliki dua akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," tandas dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Pegi Setiawan tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Kepada pemilik kos, Surawan menyebut orang tua Pegi Setiawan tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung.
"Di sana mengaku sebagai keponakan dan bapak kenalkan pemilik kost bahwa ps adalah keponakannya hal ini perkuat dari ket pemilik kos yang sudah kami minta ket. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tapi menggunakan nama Robi," terang Surawan.
Surawan menduga, pergantian identitas merupakan upaya dari pihak orang tua untuk menyembunyikan keberadaan Pegi Setiawan.
Buktinya, kata dia, di tempat tinggalnya Pegi Setiawan juga menggunakan nama panggilan Robi Irawan. Juga tempat kos, lanjut Surawan, dikenalkan sebagai Robi Irawan keponakan dari A Saprudi.
"Padahal yang bersangkutan anak kandung namun yang bersangkutan mengenalkan sebagai keponakan atas nama Robi. Saya kira salah satu upaya menyembunyikan keberadaan PS ini dengan kelabui lingkungan bahwa nama PS bukan PS tapi Robi itu dikuatkan keterangan dari pemilik kos," jelas Surawan.
Diduga Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
![Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UOSk2J-XARVB-Xzpca_w0jKxWu8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843026/original/075381200_1716718291-WhatsApp_Image_2024-05-26_at_17.04.16_9b4b9f37.jpg)
Sebelumnya, otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1)
"Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.
![Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pPyfSPB5vmRGvgzAg3TBxcmL7oU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1845667/original/002914900_1516890909-180125_EPS_FENOMENA_BUNUH_DIRI_DI_GUNUNGKIDUL2.jpg)
Terkini Lainnya
30 Rangkaian Nama Bayi Laki-Laki Islami yang Lahir di Momen Idul Adha
Studi: Gajah Afrika Panggil Kawanannya Pakai Nama Seperti Manusia
Dian Sastrowardoyo Menangis Lihat Arca Tercantik dari Zaman Kerajaan Singasari, Ingatkan pada Mendiang Ayah
Pasal Selanjutnya
Tinggal di Kos Bersama Sang Ayah
Diduga Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
nama
kabur
Orang Tua
Pegi Setiawan
dipidana
Vina Cirebon
Pembunuhan
Rekomendasi
Studi: Gajah Afrika Panggil Kawanannya Pakai Nama Seperti Manusia
Dian Sastrowardoyo Menangis Lihat Arca Tercantik dari Zaman Kerajaan Singasari, Ingatkan pada Mendiang Ayah
Shiloh Putri Brad Pitt dan Angelina Jolie Ternyata Sewa Pengacara Sendiri untuk Hapus Nama Ayahnya dari Nama Belakangnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery