, Jakarta - Alibi dari dua tersangka FA (23) dan N (28) ternyata tidak mampu menipu aparat kepolisian. Setelah, rencana keduanya menutupi aksi pembunuhan AH pemilik warung kelontong di Pamulang, Tangerang Selatan, terbongkar.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan kalau alibi dari FA mulai terbongkar setelah penyidik mendapati rekaman CCTV yang menyorot depan warung kelontong milik korban.
Baca Juga
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
“Dari CCTV, kan tidak ada di situ mobil yang dibilang (FA) datang itu kan tidak ada,” kata Titus saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Titus menjelaskan kalau dari rekaman CCTV hanya terlihat saat FA yang mengangkut sebuah barang terbalut dalam sarung, dimana diketahui kalau di dalamnya adalah jasad korban AH.
Sehingga, soal alabi FA yang menyebut AH pergi ke Bali untuk menemui seorang perihal urusan utang-piutang, ternyata bohong. Setelah mobil yang disebut menjemput korban tidak kelihatan dalam rekaman CCTV.
“Hanya kelihatan dia (FA) lagi angkut karung itu, jadi mobil yang dibilang dateng jam sekian-sekian itu kita cek di CCTV itu gak ada. Kan ada video di viral yang dia lagi angkat-angkat karung itu,” kata dia.
“Nah itu kan gak ada (mobil jemput). Ngak bisa ngelak lagi. Ya, gimana sudah kelihatan kan gak ada mobil,” tambahnya.
Sementara, terkait rencana alibi dari FA dan N telah disepakati keduanya. Usai keduanya telah membuang jasad AH yang dibungkus dalam sarung disembunyikan di kebun daerah perumahan.
“Dia kan cerita, begitu si N ngomong kamu jangan ngomong siapa-siapa ya, nah si FA ini kan. Yaudah kita bilang aja. Nanti kalau ada apa-apa bilang aja ke bali, kita sampaikan begitu,” jelas dia.
Polisi menangkap seorang pria tersangka pembunuhan terhadap anak kekasihnya di Desa Tateli, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tersangka ditangkap saat berusaha kabur dengan menumpang kapal di Pulau Sitaro, Sulawesi Utara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sempat Berjualan Seperti Biasa
![Ilustrasi Garis Polisi. (/Achmad Sudarno)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wOnbXyNLkyDFXXJg0_ZiRtx9fis=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4458158/original/073097700_1686208092-027530300_1591756566-IMG_20200610_090312.jpg)
Sebelumnya, FA diketahui setelah membuang jasad AH masih bertugas seperti biasa menjaga di toko kelontong milik korban. Padahal, sehari sebelumnya pembunuhan oleh FA dilakukan kepada korban di tokonya, Jumat (10/5).
“Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia,” kata Titus, Senin (13/5/2024).
Namun, penyidik tak semudah itu percaya dengan alibinya FA. Sebagai orang terakhir bertemu dengan korban, FA sempat beralibi kalau pamannya keluar rumah karena ada masalah utang-piutang dengan orang lain.
“Diambil lah keterangan kan, karena orang terakhir yang bersama dia (korban) si itu (pelaku). Nah jadi kapasitas dia sebagai saksi, begitu kita dapat petunjuk-petunjuk yang mengarahkan dia sebagai pelaku baru kita interogasi lebih dalam,” kata Titus.
“Dia menyampaikan sih masalah utang piutang, kemudian yang bersangkutan juga kan ikut jaga warung,” tambah dia.
Advertisement
Motif Sakit Hati
Adapun dari motif keduanya, diketahui sama-sama sakit hati karena ucapan dari korban. Pertama, FA yang merasa sakit hati karena kerap ditegur oleh AH, padahal telah bekerja menjaga toko dengan baik.
“Kalau motifnya itu dia sakit hati, jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu. Jadi dia itu sering dimarahi,” ujar Titus.
Sedangkan, NA merasa sakit hati karena tidak diperbolehkan ngutang rokok oleh AH. Alhasil, dia pun turut terlibat dengan memanas-manasi FA sampai akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.
“Kenal karena dia (NA) persis di depan toko madura si korban. Sering ngutang dia, kenapa dia sakit hati karena dia mau ngutang rokok gak dikasih,” terangnya.
Atas perbuatannya, NA bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana) jo 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.
![Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/78rJbLgTyXZ6Bcji_y9z2oIgxPc=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108326/original/032063900_1587466878-Infografis_kejahatan_meningkat_saat_pandemi_corona.jpg)
Terkini Lainnya
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Sempat Berjualan Seperti Biasa
Motif Sakit Hati
Pembunuhan
Mayat Dalam Sarung
tangsel
Pamulang
Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Mayat Pria dengan Alat Kelamin Terpotong Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung
2 Remaja di Duren Sawit Bunuh Ayah Kandung, Otak Pelaku Minta Polisi Tak Seret Adiknya
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim