, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jawa Barat), memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) wali kota Depok yang diterbitkan pada Senin 13 Mei 2024.
"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan study tour, " Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono di Depok dilansir dari Antara, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, SE Wali Kota Depok terdapat aturan setiap kegiatan study tour, di antaranya kendaraan bus yang digunakan harus dalam kondisi baik yaitu memiliki izin dan layak KIR.
"SE wali kota ini untuk keselamatan pelajar. Lalu bagaimana harus bus layak. Dinas Perhubungan (Dishub) Depok siap mengecek bus yang disewa pihak sekolah," ucap Imam.
SE ini juga menekankan pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan study tour mengajukan izin terlebih dahulu untuk pengecekan kendaraan yang akan digunakan.
"Ada tim Dishub Kota Depok untuk mengecek kelayakan bus. Harus ke Dishub dulu izinnya. Kalau tidak layak, harus pulang," tuturnya.
Menurut Imam Budi Hartono, SE ini diterbitkan guna mencegah insiden kecelakaan. Seperti diketahui, bus studi tur SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan dan menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan puluhan korban lainnya mengalami luka ringan dan berat.
"Lebih baik kita menunda kalau busnya tidak layak. Pemkot Depok sangat memperketat, kalau tidak layak, tidak diizinkan, demi keselamatan anak-anak kita," ujar Imam.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di provinsi itu.
Namun, bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama, study tour tetap bisa dilaksanakan, meski kegiatan digelar di luar wilayah Jabar. Kemudian, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
Surat pemberitahuan tersebut diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat, seperti surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta, dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.
Satuan pendidikan juga wajib menyertakan jadwal keberangkatan, kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai, dan layak jalan dari Dishub. Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta studi tur dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan studi tur apabila terjadi kendala teknis.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
![Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengungkapkan, sopir bus Putera Fajar bernama Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. (YouTube Liput](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lr8F8GKbBcIfnQNuWYihfAsMhTQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4831042/original/042181200_1715660163-Subang1.jpg)
Sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan Sadira sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Wibowo dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Selasa (14/5/2024).
Wibowo menambahkan, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Sadira (sopir bus) terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan," tambah Wibowo.
Terkini Lainnya
Buntut Kecelakaan Maut di Subang, Pj Bupati Bogor Larang Study Tour ke Luar Daerah
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Terancam 12 Tahun Penjara
Rayuan Maut Asri Damuna Ajak YouTuber Korea ke Hotel, Berujung Dibebastugaskan
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
study tour
Kecelakaan Maut
Kecelakaan Maut Subang
subang
pemkot depok
Depok
Kecelakaan
Rekomendasi
Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Jombang
Top 3 News: Pegi Buronan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar Ucapkan Terima Kasih Netizen
Bus Rombongan Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Kecelakaan di Tol Jombang, 2 Orang Tewas
Sandiaga Uno Sebut Pelarangan Study Tour Ironis dan Menghambat Capaian Target 1,5 Miliar Pergerakan Wisatawan Nusantara
Polres Metro Depok Lakukan Ramp Check terhadap Bus Rombongan Siswa Study Tour
Dampak Pembatasan Study Tour bagi Ekosistem Pariwisata, Kebijakan Jangan Semata Reaktif
Study Tour, Antara Beri Pengalaman Belajar Siswa Versus Dugaan Ladang Bisnis Oknum
Polemik Tuntutan Penghapusan dan Pembatasan Study Tour
Sekolah di Kota Malang Boleh Study Tour Asal Ada Rekomendasi Dikbud
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Denny JA Terbitkan Buku Ekspresi Harian Pilpres 2024
Dibuka Sejak 26 Juni 2024, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Pansel Bantah Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Sepi Peminat
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Menuju Indonesia Emas Germas Cinta Banua, Gubernur Kalsel Pimpin Turdes ke 11 Kabupaten
Libur Sekolah, Puluhan Anak Disabilitas di Sidoarjo Ikuti Khitan Massal
Melihat Kemiripan Alice Norin dan Davina Karamoy Bagaikan Anak Kembar
Antraks adalah Penyakit Infeksi Bakteri dari Hewan Ternak, Pahami Penularannya
CIMB Niaga Bakal Sasar Nasabah Millenial dan Gen Z Pasarkan KPR Hijau
Profil Zhang Zhi Jie, Atlet Bulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar