, Jakarta - Polisi resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Petugas pun membeberkan peran mereka di perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, ketiga tersangka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Pelaku FA alias A merupakan taruna tingkat 2 yang memanggil korban almarhum Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
Baca Juga
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan ‘Woi, tingkat satu yang pakai PDO (Pakaian Dinas Olahraga), sini!’. Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet," tutur Gidion kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Advertisement
Keterlibatan FA sendiri dibuktikan dengan rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Atas dasar itu, dia dikenakan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, yaitu Pasal 55 juncto Pasal 56 yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana.
"Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri,” jelas dia.
Sementara setelah dilakukan pemukulan terhadap korban almarhum, pelaku TRS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan ‘Bagus nggak prederes’, yang artinya masih kuat.
"Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan ‘Adekku saja nih mayoret terpercaya’. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka,” ungkap Gidion.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Turut Serta Melakukan Penganiayaan
Atas dasar itu, kepada tersangka WJP dan KAK dikenakan persangkaan Pasal 55 juncto Pasal 56 yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam kasus ini, penerapan pasal tersebut menjadi penegasan dari prinsip keturutsertaan dalam proses pidana, yakni ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif.
"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan, dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif," Gidion menandaskan.
Advertisement
Advertisement
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa di STIP Jakarta
Polisi resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian korban. Hal itu merupakan hasil gelar perkara lanjutan yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024.
"Dari pelaku yang kemarin kami sudah sampaikan pada media, hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Menurut Gidion, ketiga tersangka itu berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Adapun total saksi yang sudah diperiksa 43 orang, dengan rincian taruna tingkat 1, tingkat II, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, Ahli Pidana dan Ahli Bahasa.
Advertisement
"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital," jelas dia.
Seorang taruna junior tingkat satu di STIP meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya. Putu Satria Ananta Rustika, taruna berusia 19 tahun tewas karena dianiaya senior.
Ulu hatinya lebam usai mendapat hantaman lima kali. Pada tubuh Putu juga terdapat luka-luka akibat penganiayaan.
"Memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir. Memar pada paru dan per bendungan organ dalam," ujar Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, saat menjelaskan hasil autopsi pada jasad Putu, Sabtu, 4 Mei 2024.
Polisi Sebelumnya Tetapkan 1 Tersangka
Dalam kasus kematian Putu Satria, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta.
"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada Tegar Rafi Sanjaya.
Advertisement
"Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS (Tegar Rafi Sanjaya)," jelas Gidion.
Gidion menjelaskan alasan Tegar Rafi Sanjaya menjadi tersangka tunggal karena rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian.
"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata Gidion seperti dikutip dari Antara.
Menurut Gidion, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.
"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku, dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," ujar Kapolres.
Sementara itu, terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Jakarta juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengambil visum keempat rekan korban tersebut untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata Gidion.
Akibat perbuatannya, Tegar Rafi dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Respons Polisi soal Dugaan Adanya Upaya Rekayasa Penyebab Kematian Mahasiswa STIP Jakarta
Usai Tetapkan 4 Tersangka, Polisi Terus Dalami soal Putu Mahasiswa STIP yang Sering Dianiaya Senior
Polisi Buka Peluang Periksa Kekasih Mahasiswa STIP yang Tewas, Ini Alasannya
Turut Serta Melakukan Penganiayaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa di STIP Jakarta
Polisi Sebelumnya Tetapkan 1 Tersangka
STIP
STIP Jakarta
Penganiayaan
Penganiayaan STIP
Rekomendasi
Usai Tetapkan 4 Tersangka, Polisi Terus Dalami soal Putu Mahasiswa STIP yang Sering Dianiaya Senior
Polisi Buka Peluang Periksa Kekasih Mahasiswa STIP yang Tewas, Ini Alasannya
Kasus Mahasiswa STIP Tewas, Pengacara Sebut Penganiayaan Putu Bukan Kali Pertama Terjadi
Kekerasan STIP Terus Berulang, DPR Desak Audit Total
Ibu Korban STIP Marunda: Keluarga Pelaku Sama Sekali Tidak Ada Permintaan Maaf
Buntut Kasus Taruna Tewas, Menhub Bakal Rombak Kurikulum STIP
3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa di STIP Jakarta
Polisi Pastikan Mahasiswa STIP Meninggal karena Pukulan Benda Tumpul
Justin Bieber
Reaksi Ibu Justin Bieber Dengar Kabar Kehamilan Hailey: Ya Ampun, Aku Akan Menjadi Seorang Nenek!
Justin Bieber dan Hailey Bieber Kebanjiran Ucapan Selamat dari Pesohor Dunia Usai Umumkan Kehamilan
Justin Bieber dan Hailey Umumkan Kehamilan Anak Pertama di Instagram, Warganet Berbondong-bondong Ucapkan Selamat!
Hailey dan Justin Bieber Umumkan Kehamilan Anak Pertama Lewat Video Romantis
Justin Bieber dan Hailey Perbarui Janji Pernikahan Sebelum Umumkan Kehamilan Anak Pertama
Hailey Baldwin Pamer Baby Bump, Justin Bieber Nantikan Kelahiran Anak Pertama
Indonesia vs Guinea
Harga Fantastis Ilaix Moriba, Mantan Rekan Setim Messi Kubur Mimpi Indonesia ke Olimpiade Paris
Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris 2024 Usai Kalah dari Guinea, Erick Thohir Beri Pesan Menyentuh
Ketum KONI Pusat Ucapkan Terima Kasih atas Perjuangan Timnas Indonesia U-23
Timnas U-23 Indonesia Gagal ke Paris 2024, Erick Thohir: Kita Bidik Olimpiade Berikutnya!
Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Guinea, Ini Daftar Lengkap Peserta Sepak Bola Olimpiade Paris 2024
Garuda Muda Gagal Terbang ke Olimpiade Paris 2024 Usai Kalah 0-1 dari Guinea, Warganet Tetap Beri Semangat dan Bangga!
Liga Champions
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bakal Dapat Bonus Usai Dortmund Lolos ke Final Liga Champions
Profil Ian Maatsen, Pemain Borussia Dortmund Berdarah Indonesia yang Bakal Tampil di Final Liga Champions
Manchester United Ketiban Durian Runtuh dari Final Liga Champions Real Madrid vs Dortmund
Dibungkam Real Madrid, Harry Kane dkk Gagal Melaju ke Final Liga Champions 2023/2024
Munchen Didepak Real Madrid dari Liga Champions, Harry Kane Diolok-Olok Sebagai Pembawa Sial
Dua Gol Joselu Pastikan Langkah Real Madrid ke Final Liga Champions 2023/2024
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Cuaca Besok Sabtu 11 Mei 2024: Jakarta Didominasi Cerah Berawan Sepanjang Hari
Cegah Macet di Libur Panjang, Polisi Terapkan One Way di Jalur Puncak Bogor
Kasus Mahasiswa STIP Tewas, Pengacara Sebut Penganiayaan Putu Bukan Kali Pertama Terjadi
Perluas Pasar Kerja PMI, Kemnaker Gelar Indonesian Business Matching di Macau
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Ada 9 Nama yang Akan Disiapkan
Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi, Beliau Pemimpin yang Ikhlas dan Membantu Saya
Fraksi PKS DPR RI Sambangi WHO, Perjuangkan Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina
Pejabat Kemenhub Ajak YouTuber Korea ke Hotel Terancam Sanksi
Prabowo Sebut Ada yang Ngaku-Ngaku Seolah Bung Karno Milik Satu Partai
Gerindra Usung Riza Patria dan Rany Mauliani Maju Pilkada Jakarta
Timnas Indonesia U-23
Witan Sulaeman Tawarkan Istri Beli Tas Dior Sebelum Kepalanya Diperban karena Bocor di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea
Harga Fantastis Ilaix Moriba, Mantan Rekan Setim Messi Kubur Mimpi Indonesia ke Olimpiade Paris
Istri Witan Sulaeman Angkat Bicara Usai Suaminya Jadi Bahan Meme di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea
Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris 2024 Usai Kalah dari Guinea, Erick Thohir Beri Pesan Menyentuh
Ketum KONI Pusat Ucapkan Terima Kasih atas Perjuangan Timnas Indonesia U-23
Berita Terkini
Penelitian: Warga Jerman Lebih Takut Imigran Dibanding Perubahan Iklim
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat, Cakupan, Jenis Beasiswa, dan Jadwal Seleksinya
Parkir di Zona Hijau, Intip Kinerja Kripto XVG Coin 10 Mei 2024
Pria di Cengkareng Babak Belur Usai Cabuli 5 Bocah Laki-laki
Malapetaka Invasi Darat Israel ke Rafah
100 Nakes Siaga Kawal Pengajian Gus Iqdam di Balai Kota Surabaya Jumat Malam Ini
PAN Disebut Partai Cuma Bisa Joget, Zulhas: Yang Menang Ternyata Capres Gemoy
BPOM: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Microsoft Siap Luncurkan Toko Game Mobile pada Juli 2024, Ingin Tantang Dominasi Apple dan Google?
Hasil MotoGP Prancis 2024: Jorge Martin Tercepat di FP 1, Marc Marquez Gagal Pertahankan Dominasi
160 Kata-kata Senja Sore Penuh Inspirasi, Menyentuh Hati
Catat, 6 Rekomendasi Oseng Mercon Nikmat di Yogyakarta
Kemenperin Siap Luncurkan Program Restrukturisasi Mesin untuk Industri Mamin