, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menghormati putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, proses hukum yang berjalan di MK telah berlangsung dengan sangat terbuka.
"Partai Golkar menghormati keputusan MK, menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan". Ucap Airlangga di Jakarta, Senin (22/04/2024).
Baca Juga
Dalam putusannya, MK menolak gugatan baik yang dilayangkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Airlangga pun menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.
Advertisement
"Partai Golkar secara keseluruhan mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Pak Prabowo dan Mas Gibran," ujar dia.
"(Mari) Kembali merajut persatuan, waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera," dia menandaskan.
MK sebelumnya menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MKMK Tidak Berwenang Batalkan Putusan MK
MKMK pun telah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebin tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemiu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelas dia.
Kemudian hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.
Advertisement
“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demilian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.
Advertisement
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Md
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Advertisement
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Terkini Lainnya
Tak Ada Celah, Kosgoro 1957 Optimis Airlangga Hartarto Terpilih Secara Aklamasi
Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Tim Nasional OECD, Ini Tugasnya
Idrus Marham Sebut Jokowi Sudah Disiapkan Posisi Terhormat di Golkar
MKMK Tidak Berwenang Batalkan Putusan MK
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Md
Airlangga Hartarto
Partai Golkar
Putusan MK
Sidang Putusan MK
Sidang MK
MK
Pilpres 2024
Rekomendasi
Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Tim Nasional OECD, Ini Tugasnya
Idrus Marham Sebut Jokowi Sudah Disiapkan Posisi Terhormat di Golkar
Airlangga soal Jokowi Tak Dianggap Bagian PDIP Lagi: Sudah Jadi Keluarga Besar Golkar
Bertemu Menlu Singapura, Menko Airlangga Bahas soal IKN
Soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Airlangga: Sudah Jelas Itu
Airlangga Sebut Pembahasan Komposisi Kabinet Tunggu Penetapan Resmi KPU
Dukung Airlangga di Munas Golkar, Satkar Ulama Doakan Menang Aklamasi
Menko Airlangga: Program Kartu Prakerja Gerakkan Ekonomi Digital Indonesia
Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Beres, Siap-Siap Banjir Investasi
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Prediksi Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Waspada Ancaman Tim Papan Bawah
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan
Drama Gol Dianulir, Chelsea Gagal Menang Lawan Aston Villa
Manchester United Ditahan Burnley, Ten Hag Sentil Onana dan Wasit
Hasil Liga Inggris: Chelsea Beri Sedikit Pertolongan pada Manchester United
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Pentingnya Ungkap Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polisi
Tak Berkenan Diautopsi, Keluarga Bawa Jenazah Brigadir RAT ke Sulawesi Utara
Anies Tak Mau Berandai-andai Soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Indra Pratama Bantah Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Milik Mantan Menteri Fahmi Idris
Banyak Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran di Medsos, Ini Kata Gerindra
Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pak Jokowi Telah Lama Mempersiapkan Saya
Penghuni Rumah Sebut Brigadir RA Tinggal di Kediamannya Sudah Hampir Seminggu
Sebelum Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Kunjungi Kerabat di Jakarta Sejak 10 Maret
Gempa Garut
Air Laut Sempat Surut usai Gempa Garut, Kata Warga Pesisir Selatan
BNPB: Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110 Unit, Korban Luka 8 Orang
VIDEO: Guncangan Gempa Garut Terasa hingga Jakarta, Penghuni Apartemen Kalibata City Panik
10 Daerah Terdampak Gempa Garut M6,2, Ini Rekomendasi PVMBG untuk Wilayah Jabar Selatan
BNPB Umumkan Update Parameter Gempa Garut, dari 6.5 Magnitudo jadi 6.2 Magnitudo
Hengky Kurniawan Ungkap Situasi Rumah Saat Gempa Garut Melanda, Aksi Gercep Si Sulung Gendong Adik Tuai Pujian
Berita Terkini
Saat Sri Mulyani Rela Rapat saat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral
Usai Sukses Menangkan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Khofifah Siap Maju ke Pilgub Jatim Bareng Emil Dardak
Asal Muasal Kambing Qurban Pengganti Ismail, Keterangan Ibnu Abbas dan Ibnu Katsir
Kepribadian Berdasarkan Bentuk Ujung Jari Telunjuk, Mana Milikmu?
Air Laut Sempat Surut usai Gempa Garut, Kata Warga Pesisir Selatan
Induk Usaha Google Bakal Tebar Dividen untuk Pertama Kali
Artis Rio Reifan Positif Sabu
Gerindra: Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Masih Dikomunikasikan dengan Parpol Pengusung
Donald Trump Kena Denda Rp 7,3 Triliun, Bisakan Investasinya di Kripto untuk Lunasi?
BNPB: Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110 Unit, Korban Luka 8 Orang
Melihat Cara Restorasi Kerang Hijau di Teluk Jakarta untuk Perbaiki Lingkungan
Contoh Soal UTBK SNBT 2024 Subtes Pengetahuan dan Penalaran Umum, Lengkap dengan Jawaban dan Penjelasannya
Ribuan Warga Spanyol Demo Tolak PM Pedro Sanchez Mundur dari Jabatannya
Segarnya Es Pisang Ijo Dinginkan Cuaca Panas Kota Surabaya, Cobain Yuk!
Phishing hingga Ransomware Jadi Ancaman Nyata Buat Keamanan Perbankan