, Jakarta Kemesraan antara Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' terungkap di meja persidangan.
Sejumlah foto kemesraan keduanya disebut majelis hakim pada saat membacakan amar pertimbangan putusan terhadap Hasbi Hasan.
Baca Juga
Majelis hakim menyebutkan Hasbi Hasan dengan Windy telah saling mengenal sejak 2018 lalu. Saat itu juga Hasbi Hasan memberikan tas mahal merek Hermes kepada Windy Idol.
Advertisement
"Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa memberikan tas merek Hermes jenis Lindy berwarna biru terang tersebut kepada Windy Yunita Bastari Usman. Pemberian tas tersebut dikatakan terdakwa memiliki kedekatan hubungan Windy Yunita dan telah lama sekali mengenal sejak tahun 2018," ujar Hakim dalam amar pertimbangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Kedekatan hubungan tersebut dilihat dari dokumen elektronik berupa foto-foto yang diambil dari dokumen elektronik berupa foto-foto terdakwa dengan Windy yang diambil pada satu unit laptop merek apple," ucap Hakim.
Perihal tas Hermes itu juga sempat diungkap oleh Dadan Tri Yudianto dan Riris Riska Diana. Mereka mengaku pernah melihat foto tas Hermes itu di IG milik Windy Idol dengan akun windygemari.
"Windy menggunakan tas Hermes tipe Lindy dengan ukuran sedang warna biru yang identik dengan tas yang diberi oleh Dadan di Singapura yang merupakan orang dekat dari saudara Hasbi Hasan. Merupakan bukti petunjuk bahwa tas tersebut telah diterima oleh terdakwa Hasbi Hasan," kata Hakim.
Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu pagi. Kedua tersangka adalah Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hasbi Hasan dan Windy Idol Mesra saat Berlibur di Bali
![[Bintang] Windy Idol](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DfwHvOdPqC2MeQzwJ1EFfPnoK5c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1130404/original/069449900_1454477877-WINDY_IDOL__8_.jpg)
Kemesraan lainnya pada saat keduanya tengah berlibur di Bali sambil menggunakan helikopter. Lalu ada juga momen Sekretaris MA itu yang sedang menemani Windy Idol perabot dapur.
"Bahwa berdasarkan dokumen elektronik sebagaimana dari barang bukti milik Windy Yunita Bastari Usman berupa 1 unit laptop merek Apple model A1 dan seterusnya ditemukan dokumen elektronik berupa kebersamaan terdakwa dengan Windy Yunita dalam menerima fasilitas wisata helikopter di Bali," beber hakim.
"Selanjutnya juga terdapat foto antara terdakwa dengan Windy Yunita sedang melihat kulkas di sebuah toko elektronik. Kebersamaan terdakwa dengan Windy sedang menikmati Wisata Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan yang juga ada dokumen elektronik. Kebersamaan terdakwa bersama Windy di Universitas Gontor, Jawa Timur," sambungnya.
Advertisement
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
![Hasbi Hasan Divonis Enam Tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FtpMtyHG1c1V0GN1Duo-JWLMxmw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4793429/original/085871200_1712148491-20240403-Vonis_Hasbi_Hasan-MER_3.jpg)
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara atas kasus suap penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni Irfan dalam amar putusannya.
Hakim berkeyakinan Hasbi Hasan tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar yang tengah bergulir di tingkat kasasi MA. Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan dari seorang pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Sekretaris MA tersebut turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hasbi akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-b4MaximHnbR1dHpBfwT7y8fXkk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4169083/original/034078100_1663935334-Infografis_SQ_Hakim_Terjerat_Kasus_Suap_Pengurusan_Perkara_di_Mahkamah_Agung.jpg)
Terkini Lainnya
KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Dirut Wahana Adyawarna, Usut TPPU Hasbi Hasan
Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Irit Bicara
KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Hasbi Hasan dan Windy Idol Mesra saat Berlibur di Bali
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
KPK
Korupsi
Windy Idol
Hasbi Hasan
Sekretaris MA
Suap Penanganan Perkara
Mahkamah Agung
Suap
Foto Kemesraan
Windy Yunita
Rekomendasi
Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Irit Bicara
KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya