uefau17.com

WN Korsel Amy BMJ Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Kasus Dugaan Perzinaan - News

, Jakarta - WN Korea Selatan bernama Amy BMJ memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan perzinaan yang menyeret penyanyi Dangdut Tisya Erni.

Amy hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (19/3/2024). Terpantau, Amy tiba pada pukul 13.00 WIB.

Dia mengenakan cardigan dengan perpaduan warna hitam dan abu-abu. Kehadiran Amy menyedot perhatian awak media, namun dia enggan menanggapi seluruh pertanyaan yang diajukan. Dia langsung masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Amy BMJ dan asisten pribadi sedianya dijadwalkan beberapa waktu lalu. Namun, saat itu pelapor berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Sehingga, waktu pemeriksaan diundur.

"Karena pelapor masih di luar negeri akhirnya dijadwalkan ulang," Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2024).

Ade mengatakan, penyidik telah menjadwalkan kembali pemerikaan terhadap pelapor beserta asisten pribadinya. Adapun, agendanya pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Disepakati besok akan datang pelapor yang juga korban," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Tisya Erni

Sekedar informasi, pedangdut Tisya Erni kini dilaporkan oleh seorang wanita kewarganegaraan Korea Selatan bernama AMY BMJ. Tisya Erni dituding melakukan perzinaan.

Disampaikan Amy dalam video singkat di media sosialnya bahwa suami yang sudah dinikahinya selama 16 tahun itu berselingkuh dengan Tisya Erni.

Ujungnya, Amy melaporkan Tisya bersama suami Aden Wong atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, kedua terlapor disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan menghalangi pemberian ASI Ekslusif dengan Pasal 430 Undang-Undang RI nomor 40 tentang kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat