uefau17.com

Polisi Akan Libatkan Ahli Poligraf di Kasus Pembunuhan Dante - News

, Jakarta - Polisi akan melalukan tes poligraf terhadap Yudha Arfandi tersangka kasus pembunuhan Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, uji poligraf merupakan salah satu upaya yang dilakukan kepolisian untuk pembuktian perkara.

"Nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan kriminologi. Ini adalah wujud upaya kerjasama interprofesi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus ini," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Ade Ary mengatakan, pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional. Karena itu, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan kolaborasi interprofesi demi kepentingan pembuktian atas sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik.

Atas pertimbangan itulah diperlukan keterangan ahli, beberapa ahli yang dilibatkan diantaranya ada ahli pidana, psikologi forensik kedokteran forensik, laboratorium forensik, ahli siber, ahli gestur tubuh, orang yang miliki sertifikasi renang.

"Guna ceritanya, peristiwa yang didalami utuh," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 49 adegan. Salah satu adegan memelihatkan bukti bahwa tersangka berselancar di internet untuk mencar tahu tentang CCTV yang ada di kolam renang.

"Ini akan terus di dalami penyidik sebagai bahan untuk kelengkapan berkas perkasa dalam proses penyidikan kasus tersebut," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Tersangka Total Peragakan 115 Adegan

Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6). Korban tewas dengan cara ditenggelamkan oleh kekasihnya Yudha Arfandi sebanyak 12 kali di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka memperagakan ratusan adegan. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh pihak Jaksa juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa PU, Kejati DKI Jakarta, dengan menghadirkan tim penyidik harapannya memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata Wira di lokasi rekonstruksi, Rabu (28/2/2023).

Rekonstruksi tersebut meliputi mulai dari kegiatan Tamara bersama dengan Yudha yang terlebih dahulu melakukan survei di lokasi kejadian, kegiatan Dante menjelang berenang, hingga detik-detik kematiannya.

Reka ulang adegan tersebut dibagi menjadi dua lokasi, pertama digelar di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan dan selebihnya di lokasi kejadian.

"Adegan yang diperagakan saat reko di kolam, sejumlah 102 adegan. yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan dimana tersangka selama 12 kali tenggelamkan korban," jelas Wira.

Wira juga menambahkan, sejauh ini, penyidik telah memeriksa total 38 saksi, sembilan diantaranya adalah saksi ahli. Setelahnya penyidik bakal melakukan pemberkasan kasus.

"Kedepan kita akan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Kekasih Tamara Disebut Sempat Akses CCTV Kolam Renang

Sebelumnya, Kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA disebut sempat mengakses CCTV melalui gawainya sebelum datang ke Taman Air Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hal itu diungkapkan pada saat rekonstruksi kematian anak Tamara, Dante (6).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut adegan tersebut terekam pada adegan ke 13. Kala itu YA bersama anaknya inisial M dan Dante sedang dalam perjalanan ke kolam renang dari kediamannya.

"Pada saat di adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang ada satu adegan di mana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses melalui browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada cctv atau tidak," kata Wira kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

"Padahal pada kenyataannya, si tersangka mengakses atau membrowsing, mencari cctv yang ada di kolam renang sana," sambungnya.

Bukti akan YA pernah mengakses CCTV melalui handphone tersebut berdasarkan analisis digital kepolisian. Hal tersebut yang bakal menjadi modal untuk menerapkan YA dengan pasal dugaan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Daripada analis digital, ini sebagai bahan nantinya kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan pasal 340 pembunuhan berencana," tegas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat