uefau17.com

Pengacara Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Janggal - News

, Jakarta - Pengacara Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH, Raden Nanda Setiawan menyebut, laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan dua orang korban terhadap kliennya terlalu janggal. Pasalnya, laporan tersebut dibuat tengah proses pemilihan rektor baru.

"Isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/2/2024).

Raden menjelaskan, setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, yang perlu digarisbawahi ancaman hukuman bagi siapa saja yang membuat laporan mengada-ngada.

"Kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.

Raden kemudian mengingatkan setiap pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent)," ungkapnya.

Ia pun menyebut, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Bakal Periksa Rektor Universitas Pancasila Senin, 26 Februari 2024

Polisi berencana memeriksa ETH, seorang oknum rektor dari Universitas Pancasila sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan ini buntut laporan yang dibuat oleh karyawannya ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap ETH. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 26 Februari 2024.

"Betul (pemeriksaan besok)," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Ade Ary mengatakan, laporan yang dibuat oleh RZ yang merupakan karyawan di universitas swasta telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia menegaskan, proses penyelidikan saat ini masih berjalan.

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat