uefau17.com

Anggotanya Diduga Terseret Kasus Pungli Rutan KPK, Polri: Kita Tunggu Proses - News

, Jakarta - Mabes Polri angkat bicara soal anggotanya yang terseret dalam dugaan skandal kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri mengaku menunggu proses yang masih disidik KPK tersebut.

"Kita menunggu proses yang sedang berjalan di KPK," kata Wakil Direkrut Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Atas hal itu, Arief mengatakan pihaknya masih menunggu bagaimana tindaklanjut dari KPK khususnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memang menangani kasus pungli tersebut.

"Sementara menunggu inisiatif dari KPK. Karena proses sedang berjalan di sana," ujar Arief.

Sebelumnya, Dewas KPK telah merampungkan putusan terhadap 90 pegawai KPK dari 93 yang terlibat kasus dugaan pungli di rutan KPK. Kini selanjutnya Kepala Rutan, KPK Achmad Fauzi yang akan diseret menghadap Dewas.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut Fauzi tidak akan sendirian diperiksa atas kasus yang menjeratnya.

"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina saat konferensi pers, Kamis (15/2).

Ia menyebut dalam waktu dekat ketiga orang tersebut akan segera disidangkan. Dia juga menegaskan tiga orang tersebut bukan berarti didiamkan saja, lantaran terlebih dahulu mengurus perkara 90 pegawai KPK yang terbagi menjadi 6 kluster.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemisahan Berkas

Nantinya, untuk tiga orang tersebut masing-masing akan dibuatkan berkas tersendiri. Pemisahan berkas itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK membongkar pungli di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. Adapun menyebut pegawai KPK yang menerima jatah pungli nominalnya bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (16/1).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat