, Jakarta Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Luthfie Hakim meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbenah dalam penetapan tersangka.
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah.
Baca Juga
"Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB (Prosedur Operasional Baku)-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan," kata Luthfie usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024) kemarin.
Advertisement
Luthfie pun menyoroti perihal penetapan tersangka yang diklaim KPK telah seusia dengan prosedur. Padahal, dalam pertimbangan hakim gugurnya status tersangka Eddy lantaran penyidik lembaga antirasuah itu tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup dua alat bukti dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti. Maka ini akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya," pungkas dia.
Ke depannya, Luthfie berhasil agar KPK dapat segera bebenah dalam proses penyelidikannya. Hal itu juga berlaku untuk semua kasus yang tengah ditangani.
"Ini lah hikmah yang paling utama yang bisa kita ambil dari persidangan ini. Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Profesor Eddy Hiariej, tapi ini berlaku untuk ke semuanya ke depan. Bahwa tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan," katanya memungkasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Pimpinan KPK Usai Kalah Praperadilan
![KPK Tahan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xCfJbmLLR4NhGAhhz0TiS2YpcWQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4678277/original/075367300_1701957093-20231207-KPK_Tahan_Penyuap_Wamenkumham-FAI_4.jpg)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Advertisement Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.
"Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," katanya.
Advertisement
Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Eddy Hiariej
![Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Diperiksa KPK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nE7K5BctJ6wIsHUvF9WvbeZc62w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4673661/original/061515800_1701686353-IMG-20231204-WA0012.jpg)
Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam Praperadilan a quo tidak dapat menjadi rujukan. Sebab tiap perkara memiliki karakter yang berbeda.
Oleh karenanya, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej selaku pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkas dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
![Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WFb-7aCTFGMLz-WeHqftExxSHTU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4643530/original/097550900_1699613020-Infografis_SQ_Wamenkumham_Eddy_Hiariej_Tersangka_Penerimaan_Gratifikasi.jpg)
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri Sarankan Staf Hasto Kristiyanto Lakukan Praperadilan Terlebih Dahulu
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimistis Hakim Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Jadi Tersangka Bareskrim, 2 Sekuriti Ini Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Respons Pimpinan KPK Usai Kalah Praperadilan
Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Eddy Hiariej
KPK
Korupsi
Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej
Tersangka
Tersangka Korupsi
Praperadilan
WamenkumHAM
Wamenkumham Eddy Hiariej
Rekomendasi
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimistis Hakim Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Jadi Tersangka Bareskrim, 2 Sekuriti Ini Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Kalah Praperadilan, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Siap Dijemput Paksa
Pengadilan Sidoarjo Menangkan DJP Jawa Timur II di Kasus Praperadilan Tersangka RS
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka KPK Sah
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Polda Jabar Persilakan Tersangka Pembunuhan Vina Ajukan Praperadilan
Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ajukan Praperadilan
Gus Muhdlor Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final