uefau17.com

81 Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong di Tangerang - News

, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota merazia puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik. Total sebanyak 81 motor telah ditindak oleh pihak kepolisian.

Razia ini dilakukan kepolisian dari 10 sampai 13 Januari 2024, dimana puluhan pengendara motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak polisi dengan surat tilang dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, (16/1/2024).

Tindakan ini untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. 

Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selanjutnya, knalpot-knalpot sitaan ini akan langsung dimusnahkan.

"Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tutur Kapolres.

Menurutnya, kepolisian akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk juga mendatangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Larang Penggunaan Knalpot Brong, Ingatkan Ada Sanksi Tilang

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, khusus terhadap penggunaan knalpot yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut dia, larangan penggunaan knalpot brong sudah tertuang di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Tidak boleh untuk knalpot brong itu," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Latif menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama terkait kebisingan. Dia mengingatkan kembali sanksi tilang bagi pengendara yang nekat memasang knalpot brong.

"Dan ini mengganggu ketertiban umum. Oh iya tentu akan ada sanksi tilang," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat