, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan untuk tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Pemeriksaan Yusril sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu akan digelar hari ini, Senin (15/1/2024). Yusril dikabarkan akan memenuhi panggilan polisi tersebut.
Baca Juga
"Infonya hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Advertisement
Selain Yusril, ada pula saksi lain yang akan diperiksa pada hari ini terkait kasus Firli Bahuri. Namun, Ade tak membeberkan identitas saksi lain secara gamblang.
"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," katanya.
Firli Ajukan 4 Saksi Meringankan
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan nama pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Dia akan dimintai pandangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Nama Yusril Ihza Mahendra dilampirkan oleh Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Rabu kemarin.
Firli sebelumnya juga mengajukan empat saksi a de charge dalam berita acara pemeriksaan pada 1 Desember 2023. Adapun, keempatnya telah dilakukan pemanggilan.
Di mana dua di antaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kemudian 1 orang menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
![Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OFocTa52hyqv_nzpDLbGUXDW_hk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4483865/original/050294300_1687912956-WhatsApp_Image_2023-06-28_at_07.40.55.jpeg)
Sebelumnya, Yusril mengaku bersedia diajukan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan dalam penyidikan kasus pemerasan tersebut. Apalagi sebelumnya dia juga telah memberikan keterangan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Namun mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini berharap kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dirinya sepulangnya nanti ke Indonesia. Saat ini, Yusril mengaku masih berada di luar negeri.
"Mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," ujar Yusril.
Advertisement
Jokowi Resmi Berhentikan Firli dari KPK
![Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ochf2FFg12MQ3sU8VO7E1CB3K7o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3002045/original/081723300_1576844923-20191220-Pimpinan-KPK-7.jpg)
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari.
Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik Berat
![Sidang Kode Etik Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/10kInF81kgrG-2WcW3Ylq5xhZfM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699135/original/012761000_1703662725-20231227-Sidang-Kode-Etik-Firli-Bahuri-Faizal-1.jpg)
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
![Infografis Alasan Dewas KPK Jatuhkan Vonis Berat terhadap Firli Bahuri. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hTnQjBIR2fcJiDZMVYChKq3v1gM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699669/original/064055200_1703681634-Infografis_SQ_Alasan_Dewas_KPK_Jatuhkan_Vonis_Berat_terhadap_Firli_Bahuri.jpg)
Terkini Lainnya
Eks Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Diadukan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sekjen PBB Jawab Tudingan Soal Yusril Terlibat dalam Pencopotan Afriansyah
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor dari Jabatan Sekjen
Firli Ajukan 4 Saksi Meringankan
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Jokowi Resmi Berhentikan Firli dari KPK
Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik Berat
Yusril Ihza Mahendra
KPK
Yusril
Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri
Saksi Meringankan
Polisi
saksi
Rekomendasi
Sekjen PBB Jawab Tudingan Soal Yusril Terlibat dalam Pencopotan Afriansyah
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor dari Jabatan Sekjen
Hotman Minta Otto Hasibuan dan Yusril Jadi Pengacara Pegi Setiawan
Top 3 News: SYL Jadikan Biduan Nayunda Pegawai Honorer Gaji Rp4 Juta, Setahun Cuma Masuk Dua Kali
Mundur dari Ketua Umum PBB, Yusril Akan Jadi Jaksa Agung?
PBB Siapkan 3-4 Nama Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Saja?
Jadi Pj Ketum PBB Gantikan Yusril, Fahri Bachmid Siap Sukseskan Pilkada 2024
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid
Yusril: Prabowo Bijak, Tidak Mungkin Bentuk Kabinet 100 Menteri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Serunya Nutrilon Royal Science Camp di Singapura, Dukung Stimulasi Anak Melalui Pengenalan Science
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan